Nasabah Diduga Ditekan Di Kantor BRI Siborongborong, Dipaksa Buat Surat Pernyataan Rumah Akan Dipasang Plang
Siborongborong – Sabtu 10 Mei 2025
Perlakuan tak manusiawi diduga dilakukan oleh Kepala Unit BRI Siborongborong, Ratna Rotua Lubis, terhadap seorang nasabah atas nama Tohom Lora Manalu dan putrinya Jenny Martha Siahaan. Mereka mengaku ditekan secara verbal dan emosional oleh pihak bank saat mendatangi kantor BRI Siborongborong pada Rabu malam, 30 April 2025.
Kepada jurnalis Media Putra Bhayangkara pada Sabtu, 10 Mei 2025, Jenny Martha Siahaan menjelaskan bahwa dirinya dan sang ibu datang ke rumah mereka sekitar pukul 18.00 WIB, setelah dipanggil oleh petugas bank Br. Hutasoit. Mereka kemudian berangkat ke kantor BRI dan tiba sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, Kepala Unit Ratna Rotua Lubis baru tiba sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung marah-marah, memaksa agar tunggakan dua bulan diselesaikan malam itu juga.
“Ibu saya sudah memohon diberikan waktu dua hari, tapi Bu Ratna tidak mau dengar. Dia justru bilang kalau malam ini juga rumah orang tua saya akan dipasangi plang,” ujar Jenny Martha.
Tidak hanya itu, Jenny mengungkapkan bahwa pihak bank menyuruh mereka menandatangani surat pernyataan yang menyatakan mereka bersedia rumahnya dipasangi plang oleh pihak BRI. Padahal menurut Jenny, pihak BRI baru satu kali melayangkan surat peringatan ke rumah mereka, belum melalui prosedur peringatan resmi secara bertahap.
“Kami minta waktu, tapi pihak bank tidak beri. Malah mereka mau menjual agunan rumah seharga sisa utang,” tambahnya dengan nada kecewa.
Indikasi Pelanggaran dan Analisis Hukum
Berdasarkan pengakuan korban dan fakta yang terkonfirmasi, terdapat indikasi pelanggaran hukum dan etika dalam peristiwa ini:
1. Pasal 333 KUHP – Dugaan perampasan kemerdekaan jika terdapat unsur penahanan tidak sah atau tekanan secara emosional tanpa dasar hukum.
2. Pasal 335 KUHP – Dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi kepada debitur.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Nasabah berhak atas pelayanan yang manusiawi, bebas tekanan, dan berkeadilan.
4. POJK No. 6/POJK.07/2022 – Otoritas Jasa Keuangan melarang lembaga jasa keuangan memaksa konsumen atau menimbulkan tekanan psikologis.
5. Kode Etik Perbankan Indonesia – Pegawai bank harus menjunjung etika, menghormati hak nasabah, serta menjauhkan diri dari tindakan pemaksaan atau ancaman.
Tuntutan Penegakan dan Investigasi Lanjutan
Kasus ini menjadi sorotan dan membuka pertanyaan besar atas etika pelayanan di lembaga keuangan milik negara. Masyarakat meminta:
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur penanganan kredit bermasalah.
Bank BRI Kantor Wilayah dan Pusat untuk melakukan audit internal terhadap BRI Unit Siborongborong.
Penegak Hukum agar menyelidiki indikasi intimidasi dan pemaksaan pernyataan secara tidak patut.
Redaksi Media Putra Bhayangkara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memberikan informasi akurat kepada publik sampai keadilan ditegakkan bagi korban.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara.
Khusus Berita Investigasi
Frish. H. Silaban
