September 25, 2026

Nasabah BRI Siborongborong Bantah Klarifikasi MPOL: “Kami Diintimidasi, Dipaksa Tanda Tangan Surat Plang”

Siborongborong, Jumat, 16 Mei 2025

Klarifikasi sepihak yang diterbitkan media MPOL pada 14 Mei 2025 terkait dugaan pemaksaan dalam proses penagihan kredit oleh pihak BRI Siborongborong, dibantah keras oleh Tohom Lora Manalu, nasabah BRI Unit Kecamatan Siborongborong, bersama putrinya Jenny Martha Siahaan.

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Jenny Martha Siahaan bersama Tohom Lora Manalu di kediaman mereka pada Jumat, 16 Mei 2025, dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H.

“Kami Dipaksa Tanda Tangan Surat Plang”

Jenny menjelaskan bahwa pada Rabu malam, 30 April 2025, dirinya bersama sang ibu mendatangi Kantor BRI Siborongborong setelah menerima panggilan dari mantri bank Br. Hutasoit. Mereka tiba sekitar pukul 19.00 WIB, namun Kepala Unit Ratna Rotua Lubis baru tiba sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung bersikap emosional.

> “Ibu saya sudah memohon diberi waktu dua hari. Tapi Bu Ratna marah-marah dan mengatakan malam itu juga rumah akan dipasangi plang. Kami dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bersedia rumah dipasangi plang,” ujar Jenny.

Jenny menambahkan bahwa mereka hanya menerima satu surat peringatan dari bank dan belum melewati prosedur peringatan resmi yang berjenjang sesuai ketentuan.

> “Mereka bahkan mengatakan rumah bisa dijual seharga sisa utang. Kami belum diberi ruang menyelesaikan masalah, malah langsung ditekan,” ungkapnya.

Klarifikasi MPOL Dinilai Bohong Publik

Dalam berita MPOL yang mereka sanggah, pihak BRI menyatakan:

> “Seluruh proses penagihan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melibatkan tindakan intimidatif ataupun tekanan fisik maupun psikis.”

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Jenny:

> “Itu kebohongan publik. Kami merasakan langsung tekanan mental dan verbal malam itu. Kepala unit mempermalukan ibu saya secara emosional dan memaksa penyelesaian tanpa solusi,” tegas Jenny.

Kondisi Kesehatan Menurun, Bidan Dipanggil

Pasca kejadian tersebut, Tohom Lora Manalu mengalami penurunan tekanan darah dan kondisi kesehatan yang melemah. Keluarga tidak membawa ke rumah sakit, namun memanggil bidan ke rumah untuk memeriksa kondisinya.

Dikecam Kuasa Hukum dan Tokoh Masyarakat

Aleng Simanjuntak, S.H., kuasa hukum Tohom Lora Manalu, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar etika perbankan dan berpotensi menabrak hukum. Ia menegaskan bahwa intimidasi, tekanan emosional, dan tindakan di luar prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 333 dan 335 KUHP, UU Perlindungan Konsumen, POJK No. 6/POJK.07/2022, dan Kode Etik Perbankan Indonesia.

> “Kami mendesak OJK turun tangan. Ini bukan hanya masalah tunggakan, tapi menyangkut martabat manusia dan integritas lembaga,” ujar Aleng.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Lobusiregar II, juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan mendukung upaya hukum yang akan ditempuh oleh keluarga.

Tuntutan Nasabah: Minta Maaf dan Proses Hukum

Nasabah dan kuasa hukum menuntut:

1. BRI Tarutung dan BRI Pusat meminta maaf secara terbuka.

2. Media MPOL segera meralat dan memberi ruang hak jawab.

3. OJK melakukan investigasi dan penindakan terhadap oknum BRI Siborongborong.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan penyelesaian, tim hukum akan melayangkan somasi dan melaporkan media serta BRI ke Dewan Pers dan OJK.

Jurnalis: Frish H. Silaban
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Investigasi & Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *