September 25, 2026

MPLS Berakhir, Gagasan Bobby Nasution tentang Komite Sekolah dan SPP Kini Menanti Regulasi

IMG-20260717-WA0019

 

TAPANULI UTARA | Jumat 17 Juli 2026. PUTRABHAYANGKARA.ID

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMA dan SMK di Sumatera Utara resmi berakhir pada Jumat (17/7/2026). Selama lima hari pelaksanaannya, peserta didik baru diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, tata tertib, serta nilai-nilai pendidikan. Salah satu momen yang menyita perhatian adalah telekonferensi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada hari pertama MPLS, Senin (13/7/2026), yang diikuti seluruh SMA, SMK, dan sekolah swasta se-Sumatera Utara.

Mulai Senin (20/7/2026), seluruh peserta didik baru akan mengikuti proses belajar mengajar secara penuh bersama siswa kelas XI dan XII. Namun, berakhirnya MPLS tidak serta-merta mengakhiri pembahasan mengenai sejumlah gagasan yang disampaikan Gubernur Bobby Nasution. Sebaliknya, berbagai pandangan yang disampaikannya membuka ruang diskusi mengenai arah baru pengelolaan komite sekolah dan pembiayaan pendidikan di Sumatera Utara.

Dalam telekonferensi tersebut, Bobby Nasution menyoroti peran komite sekolah yang menurutnya harus lebih berpihak kepada orang tua peserta didik, khususnya keluarga dengan kondisi ekonomi rendah. Ia bahkan menyampaikan gagasan agar ketua komite sekolah berasal dari kalangan orang tua yang memahami secara langsung beban ekonomi masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kemampuan orang tua.

Gubernur juga mengkritisi masih adanya penetapan nominal SPP atau iuran pendidikan di sejumlah sekolah. Dalam dialog dengan beberapa kepala sekolah, disebutkan adanya besaran yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per bulan.

Menurut Bobby Nasution, kontribusi masyarakat terhadap sekolah seharusnya tidak ditentukan dalam nominal yang mengikat, melainkan diberikan secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua. Bahkan, sumbangan sebesar Rp5.000 atau Rp10.000 pun dinilai memiliki makna selama diberikan tanpa paksaan dan tidak menjadi penghalang bagi peserta didik untuk memperoleh hak atas pendidikan.

Selain itu, Bobby Nasution juga menegaskan bahwa komite sekolah tidak semestinya hanya dikenal sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dari orang tua peserta didik. Menurutnya, komite merupakan mitra sekolah yang harus mampu membangun jejaring dukungan dengan dunia usaha, alumni, tokoh masyarakat, maupun berbagai sumber pendanaan lain yang sah guna mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Antara Gagasan dan Regulasi

Gagasan tersebut memunculkan diskusi menarik apabila dikaitkan dengan regulasi yang berlaku. Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memiliki fungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas, sekaligus mediator antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah.

Regulasi tersebut juga membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, serta tidak boleh mengandung unsur paksaan.

Namun, regulasi yang sama tidak mengatur bahwa ketua komite sekolah harus berasal dari kelompok ekonomi tertentu. Karena itu, apabila gagasan yang disampaikan Gubernur Bobby Nasution akan diterapkan secara menyeluruh di Sumatera Utara, tentu diperlukan kebijakan lanjutan yang memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman pelaksanaannya.

Tantangan Pemerataan

Secara konseptual, gagasan agar komite sekolah lebih aktif menggalang dukungan dari luar lingkungan sekolah patut diapresiasi karena bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap kontribusi orang tua peserta didik.

Namun, implementasinya tidak dapat dilepaskan dari kondisi riil setiap daerah. Sekolah di wilayah perkotaan yang memiliki akses terhadap dunia usaha, industri, maupun jaringan alumni besar tentu memiliki peluang lebih luas memperoleh dukungan dibandingkan sekolah di daerah terpencil yang aktivitas ekonominya terbatas.

Perbedaan kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri apabila kebijakan ini nantinya diterapkan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Pemerataan tidak cukup dimaknai sebagai penerapan aturan yang sama, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan dan karakteristik masing-masing daerah agar tujuan keadilan dalam pendidikan benar-benar terwujud.

Menanti Regulasi

Berakhirnya MPLS menjadi awal dari pelaksanaan proses belajar mengajar Tahun Ajaran 2026/2027. Bersamaan dengan itu, publik juga menantikan langkah konkret Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap berbagai gagasan yang telah disampaikan Gubernur Bobby Nasution.

Apakah gagasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui surat edaran, petunjuk teknis, atau bahkan kebijakan resmi mengenai komite sekolah, mekanisme sumbangan sukarela, serta pola pembiayaan pendidikan yang lebih berkeadilan, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.

Yang pasti, arah kebijakan yang disampaikan menunjukkan keberpihakan terhadap upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan. Namun, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh baiknya gagasan, melainkan juga oleh kejelasan regulasi, konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang efektif, serta dukungan yang merata bagi seluruh sekolah di Sumatera Utara.

Pada akhirnya, pendidikan yang berkeadilan bukan hanya tentang membuka akses sekolah bagi setiap anak, tetapi juga memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan kesempatan belajar karena keterbatasan ekonomi keluarganya.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *