November 6, 2026

Modal BUMDes Gabe Jaya Rp165 Juta Dipertanyakan, 207 Bebek Berkurang dan Laporan Keuangan Jadi Sorotan

IMG-20261106-WA0033

SITAMPURUNG – Tapanuli Utara Putrabhayangkara.id Jumat 06 November 2026.

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gabe Jaya, Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah persoalan terkait penggunaan modal, kondisi aset, dan laporan keuangan mencuat dalam Musyawarah Desa (Musdes), Jumat (6/11/2026).

Dalam forum tersebut, pengelolaan modal sebesar Rp165 juta dipertanyakan setelah muncul keterangan bahwa pendapatan usaha mencapai Rp40 juta, sementara kondisi keuangan BUMDes disebut mengalami minus Rp2,5 juta.

Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi keseluruhan modal yang telah dikelola. Masyarakat meminta pengurus menjelaskan secara terbuka penggunaan dana, pengeluaran operasional, pembelian aset, serta sisa kekayaan BUMDes yang masih tersedia.

Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah pengadaan 500 ekor bebek petelur. Berdasarkan keterangan yang dibahas dalam Musdes, jumlah ternak tersebut kini tersisa 293 ekor. Dengan demikian, sebanyak 207 ekor atau sekitar 41,4 persen dari populasi awal dilaporkan telah berkurang.

Namun, rincian mengenai jumlah bebek yang mati, hilang, waktu kejadian, penyebab berkurangnya ternak, serta nilai aset yang mengalami penyusutan belum dijelaskan secara terperinci dalam forum.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pencatatan inventaris, pengawasan pemeliharaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan aset usaha.

Masyarakat juga mempertanyakan makna pendapatan Rp40 juta yang disampaikan dalam pembahasan. Apakah angka tersebut merupakan pendapatan kotor, hasil penjualan seluruh unit usaha, atau keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional?

Kejelasan ini diperlukan agar kondisi keuangan BUMDes dapat dinilai berdasarkan laporan yang benar, bukan sekadar angka yang disampaikan dalam musyawarah.

Selain usaha bebek petelur, kegiatan penanaman jagung turut menjadi perhatian. Pengurus diharapkan membuka rincian penggunaan anggaran, biaya produksi, hasil panen, pendapatan penjualan, serta perhitungan keuntungan atau kerugian dari kegiatan tersebut.

Persoalan transparansi juga berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban berkala. Masyarakat meminta kepastian apakah laporan keuangan dan perkembangan masing-masing unit usaha telah disampaikan kepada pihak penasihat dan pengawas sesuai ketentuan pengelolaan BUMDes.

Secara regulasi, PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur kewajiban pelaporan pelaksana operasional, termasuk laporan berkala dan tahunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 58.

Sementara itu, Pasal 61 mengatur pemeriksaan atau audit laporan keuangan serta kemungkinan dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan BUMDes sesuai mekanisme yang ditentukan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat indikasi kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan usaha.

Musdes berlangsung di Kantor Desa Sitampurung dan dihadiri Kepala Desa Anggiat Parasian Lumbantoruan, Ketua BPD Mangalantap Silaban, Camat Siborongborong Panca Gilbert Sihombing, unsur Sekretaris Kecamatan, perangkat desa, unsur kepolisian yang bertugas di desa, serta masyarakat.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan modal, penyusutan ternak, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha disampaikan kepada pihak terkait. Namun, masyarakat masih mengharapkan penjelasan lebih terperinci yang disertai dokumen pendukung.

Masyarakat meminta Direktur BUMDes Gabe Jaya, Juniasal Lumban Toruan, membuka pembukuan kas, faktur pembelian, kuitansi, bukti transaksi, laporan pendapatan, daftar inventaris, serta dokumen pertanggungjawaban setiap unit usaha.

Kepala Desa selaku penasihat dan unsur pengawas BUMDes juga diharapkan menjelaskan langkah pengawasan serta evaluasi yang telah dilakukan terhadap perkembangan usaha.

Masyarakat turut mendorong Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, terutama terhadap penggunaan modal, keberadaan aset, pencatatan transaksi, dan hasil usaha.

Apabila pertanggungjawaban tidak memperoleh kejelasan, masyarakat menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan melalui instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, rincian penggunaan modal Rp165 juta, dasar perhitungan pendapatan Rp40 juta, kondisi keuangan minus Rp2,5 juta, berkurangnya 207 ekor bebek, serta hasil usaha jagung masih memerlukan penjelasan dan pembuktian melalui dokumen resmi pengurus.

Pengelolaan BUMDes bukan hanya menyangkut kegiatan usaha, melainkan juga amanah pengelolaan kekayaan desa. Setiap rupiah modal harus tercatat, setiap aset harus dapat ditelusuri, dan setiap hasil usaha harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan materi dan persoalan yang mengemuka dalam Musyawarah Desa Sitampurung pada 6 November 2026. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Direktur BUMDes Gabe Jaya, pemerintah desa, pengawas BUMDes, serta pihak terkait lainnya.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *