Miliki 3,57 Gram Shabu, Pria Muda Diamankan Satresnarkoba Polres Sambas
SAMBAS — Seorang pria berinisial DN alias D (22) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis Shabu seberat 3,57 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost elite di Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, pada Minggu, 15 Juni 2025.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat.
“Pria DN ditangkap pada pukul 16.45 WIB di sebuah kost elite. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,57 gram,” ungkap Iptu Eddy, Selasa (17/6/2025).
Iptu Eddy menjelaskan, awalnya tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DN diduga memiliki dan menyimpan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah penggeledahan dilanjutkan ke kamar kost yang dihuni DN, ditemukan tiga paket Shabu di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku.
“Barang bukti ditemukan dalam tas selempang hitam yang disimpan di kamar kost dan diakui milik DN,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan tas selempang sebagai barang bukti tambahan. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Eddy.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pihak berwajib.(Sabirin)
