Merajut Damai, Polsek Kelila Selesaikan Persoalan Penganiayaan Secara Kekeluargaan
Kelila — Upaya menjaga harmoni di tengah masyarakat terus dilakukan Polsek Kelila melalui pendekatan dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan problem solving terkait persoalan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Kindok, Abir Wanimbo, Sabtu (26/9/2026).
Persoalan yang terjadi sekitar dua tahun lalu, pada 2024, di Kampung Gembala, Kantor Desa Kindok, kembali dipertemukan dalam ruang mediasi di halaman Mapolsek Kelila. Tiga orang terlapor, yakni Menius, David, dan Lepas, hadir bersama pihak pelapor untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.
Mediasi dipimpin Kasium Polsek Kelila Aiptu Ridwan Kharie bersama Kanit Binmas Polsek Kelila Aipda Yunus Logo. Dengan mengedepankan komunikasi terbuka dan suasana yang tenang, kedua personel membantu pihak-pihak yang berselisih menyampaikan persoalan serta mencari titik temu.
Proses mediasi berlangsung cukup panjang. Hingga akhirnya, pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Abir Wanimbo dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak pelapor.
Kesepakatan damai menjadi penutup dari proses penyelesaian tersebut. Kedua pihak memilih mengakhiri persoalan secara kekeluargaan dengan harapan hubungan sosial tetap terjaga dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat tetap kondusif.
Bagi Polsek Kelila, penyelesaian persoalan masyarakat bukan semata-mata tentang mempertemukan pihak yang berselisih, tetapi juga membangun kembali komunikasi dan kepercayaan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIT tersebut berakhir pada pukul 17.30 WIT. Seluruh rangkaian berlangsung aman dan tertib, dengan kedua pihak meninggalkan Mapolsek Kelila setelah mencapai kesepakatan damai.
