September 25, 2026

Membongkar Pelarian Koko Erwin: Dari Jakarta ke Tanjung Balai hingga Peran Misterius ‘The Doctor’

IMG-20260227-WA0046

Putrabhayangkara 27/02/26 – Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil melakukan tindakan tegas terukur dengan menggagalkan upaya pelarian tersangka kelas kakap perkara narkotika, Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57).

Koko Erwin diringkus di perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 13.30 WIB, saat kapalnya hampir menyentuh batas wilayah yurisdiksi Malaysia.

Pelarian ini bermula ketika Koko Erwin ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) menyusul pengembangan kasus narkotika yang menyeret oknum kepolisian AKP Malaungi di wilayah hukum Polda NTB. Kasus ini sempat mengguncang institusi Polri karena berdampak pada penonaktifan Kapolres Bima Kota terkait dugaan aliran dana perlindungan jaringan narkotika.

Menyadari posisinya terdesak, Koko Erwin menyusun rencana pelarian lintas negara melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai. Berikut adalah linimasa pelariannya:

Persiapan: Koko Erwin dibantu oleh rekannya, Akhsan Al Fadhli alias Genda, untuk memfasilitasi pergerakan dari Jakarta menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai.

Fasilitator: Tersangka juga dibantu oleh Rusdianto alias Kumis, yang berkoordinasi dengan sosok misterius berjuluk “The Doctor” untuk menyiapkan kapal tradisional.

Penyelundupan: Pada 24 Februari 2026, Rusdianto membayar biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada penyedia kapal bernama Rahmat untuk memberangkatkan Koko Erwin secara sembunyi-sembunyi.

Penangkapan: Tim Bareskrim yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pengejaran intensif di tengah laut. Koko Erwin berhasil diamankan tepat sebelum kapalnya memasuki perairan internasional.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita sejumlah barang berharga yang diduga kuat sebagai bekal tersangka selama di luar negeri:

Uang Tunai: Rp4.800.000 dan RM 20.000 (Ringgit Malaysia).

Aset Mewah: 1 unit jam tangan merek TAG Heuer.

Alat Komunikasi: 1 unit HP Samsung (kini dalam pemeriksaan digital forensik).

Koko Erwin diduga kuat berperan sebagai bandar utama dalam jaringan peredaran narkotika yang memiliki pengaruh besar di wilayah Bima Kota. Selain pidana narkotika, penyidik kini tengah membidik tersangka dengan pasal berlapis.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini. Saat ini tim sedang melakukan penelusuran aliran dana dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta berkoordinasi dengan Divisi Propam untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu pergerakan jaringan ini,” ujar perwakilan tim penyidik Bareskrim Polri.

Pasca penangkapan, Koko Erwin telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk:

Pemeriksaan intensif dan konstruksi hukum secara komprehensif.

Pemeriksaan digital forensik pada alat komunikasi untuk membongkar jaringan “The Doctor”.

Pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *