September 26, 2026

Mediasi Persoalan Rumah Tangga Berakhir Damai, Disepakati Penyelesaian Adat dan Kekeluargaan

IMG-20260608-WA0014

Tolikara (Karubaga), Papua Pegunungan, MPB — Upaya penyelesaian persoalan rumah tangga melalui pendekatan kekeluargaan dan adat berhasil dilaksanakan dalam suasana aman dan kondusif. Mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Kegiatan mediasi dipimpin oleh Kanit Binmas Bripka Napoleon Yarisetouw bersama Kanit Bhabinkamtibmas Bripka Thomas Fonataba terkait permasalahan perselingkuhan yang melibatkan saudara AR dan seorang perempuan lain, yang kemudian diketahui oleh istrinya saudari BA.

Dalam proses penyelesaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan nilai-nilai adat guna mencari jalan keluar terbaik serta menjaga hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam mediasi tersebut sejumlah perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, yakni, Bapak Yesaya Penggu, Bapak Diwirun Penggu, Bapak Stevanus Nagapa, Bapak Leo Nagapa, Bapak Yakob Kogoya, Ibu Dina Kogoya, Bapak Tendi Kogoya

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan penuh pertimbangan, pada pukul 12.30 WIT keluarga pihak perempuan, BA, menyampaikan kesepakatan penyelesaian adat kepada pihak laki-laki, AR.

Dalam kesepakatan tersebut ditetapkan pemberian denda adat berupa 5 ekor ternak babi (wam) dan uang senilai Rp.500 juta, yang direncanakan akan dipenuhi pada bulan November 2026 sesuai hasil kesepakatan bersama kedua keluarga.

Mediasi kemudian ditutup pada pukul 14.00 WIT dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kanit Binmas Bripka Napoleon Yarisetouw. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat kekeluargaan.

Sementara itu, Kasat Binmas IPDA Kasrim, S.E menyampaikan apresiasi kepada kedua keluarga yang telah memilih jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan sikap dewasa dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan ini. Melalui musyawarah, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya setempat, persoalan dapat diselesaikan secara damai. Kami berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keharmonisan keluarga dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran kepolisian dalam proses mediasi bertujuan untuk membantu menciptakan ruang dialog yang aman dan kondusif, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan pendapatnya secara terbuka dan mencapai kesepakatan bersama.

Dengan berakhirnya mediasi tersebut, kedua belah pihak menerima hasil kesepakatan yang telah ditetapkan. Situasi selama proses penyelesaian, mulai dari awal hingga penutupan kegiatan, terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Penulis : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *