Mediasi Damai Antara Korban dan Pelaku Perzinahan Berhasil Difasilitasi Polsek Kelila
Kelila– Polsek Kelila berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus perzinahan yang melibatkan Pia Yikwa sebagai korban dan Kilion Yikwa sebagai pelaku. Proses mediasi dilaksanakan di kantor Polsek Kelila dipimpin oleh Kasium Polsek Kelila, Aiptu Ridwan Kharie beserta anggota Polsek.Rabu (28/1/2026).
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak membahas tuntutan dan hak masing-masing. Pihak korban menuntut ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan 5 ekor babi. Setelah musyawarah, pihak pelaku menyetujui tuntutan tersebut dan berjanji akan melunasinya paling lambat pada tanggal 28 April 2026.
Selama proses mediasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Anggota Polsek memastikan bahwa tidak ada gangguan yang muncul, sehingga penyelesaian masalah dapat berjalan dengan baik. Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan sebagai bukti persetujuan damai.
Kapolsek Kelila menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi dan musyawarah, terutama dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga atau masyarakat setempat. Pendekatan ini dinilai efektif untuk menjaga keharmonisan serta menumbuhkan rasa keadilan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Polsek Kelila kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga ketertiban, serta memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai dan profesional. Penyelesaian kasus ini menjadi contoh bahwa hukum dapat ditegakkan sambil tetap menjaga perdamaian masyarakat.
