Masyarakat Desa Tikong Laporkan Halim Kaimudin Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa
Taliabu, putrabhayangkara.id – Halim Kaimudin, mantan Pjs. Kepala Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu yang menjabat pada tahun 2023-2024 kembali dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan penggelapan anggaran Dana Desa Tahun 2024.
Laporan tersebut menyusul laporan sebelumnya oleh masyarakat terkait kasus yang sama yakni penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam draft laporan yang di ajukan oleh masyarakat desa Tikong melalui ketua BPD keruang kejaksaan negeri ( Kajari) pulau Taliabu, terdapat beberapa item penganggaran pada tahun 2024 yang tidak direalisasikan. Lebih parah lagi, terdapat item penganggaran yang terbilang Total Lose alias Fiktif.
Jika di akumulasikan, sebanyak Rp. 830.562.000 (Delapan Ratus Tiga Puluh Juta, Lima ratus enam puluh dua ribu) anggaran yang diselewengkan oleh mantan Pjs. Kades dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
– Penganggaran tahap 1 sebesar Rp. 469.308. 800, yang tersalur hanya pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 90.720.000.
– Pencairan anggaran tahap 2, sebanyak Rp. 451.973.200 tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan sama sekali, termasuk tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai.
Rincian tersebut belum terhitung dengan anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang di duga diselewengkan oleh Manjan Pjs. Kades, Halim Kaimudin dengan total anggaran sebanyak Rp. 450.644.000.
Dalam keterangan yang diberikan, Kasi Pidsus Kajari Pulau Taliabu, Usman memastikan bahwa laporan masyarakat desa Tikong terkait dugaan penggelapan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Halim Kaimudin akan ditindak lanjuti sampai ada kepastian hukum.
“Terkait laporan Dana Desa yang kami terima dari masyarakat desa Tikong, akan kami tindak lanjuti. Kemudian tindak lanjutnya itu kordinasi dan menyurat ke inspektorat untuk dilalukan audit terkait laporan yang diajukan. Jika inspektorat telah melakukan audit, kami menyurat kembali untuk dilakukan TPPGR,” Yang pastinya, laporan ini akan ditindak lanjuti,” ujar Kasi Pidsus Kajari Pulau Taliabu, Usman kepada Putrabhayangkara.id.(Den)
