Lurah Cabut Permohonan SHM HKBP Sabungan: Terkuak Sengketa Tanah Hibah 1937
Tapanuli Utara, Kamis 15 Mei 2025
Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pargodungan HKBP Sabungan Siborongborong resmi dicabut oleh Lurah Pasar Siborongborong, Sihargolu Nababan, melalui surat tertanggal 14 Mei 2025 kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara. Pencabutan ini menyusul keberatan keras dari keluarga ahli waris atas tanah yang diklaim sebagai hibah leluhur mereka sejak tahun 1937.
“Setelah kami pelajari lebih lanjut, terdapat perbedaan keterangan yang cukup serius antara pihak gereja dengan ahli waris. Maka kami putuskan untuk mencabut dokumen permohonan yang sebelumnya disampaikan,” ujar Sihargolu Nababan kepada Media Putra Bhayangkara, Kamis (15/5/2025) di kantornya.
Permohonan SHM sebelumnya diajukan berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh keturunan Raja Jacob Hutasoit dan perwakilan gereja, dengan Nomor: 470/327/12.02.09.100/X/2024. Namun, menurut Lurah, dasar dokumen tersebut tidak sesuai dengan sejarah kepemilikan tanah yang sebenarnya.
Hibah 1937 Terungkap, Ahli Waris Melawan
Keluarga Alm. Argilaus Hutasoit dan Alm. Bonifasius Hutasoit menyampaikan keberatan secara tertulis pada 5 Mei 2025. Mereka mengklaim bahwa tanah pargodungan HKBP Sabungan merupakan hasil hibah dari Ompung mereka kepada pihak gereja, dibuktikan dengan surat hibah tertanggal 1 November 1937.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu. Dalam sejarah 100 tahun HKBP tidak ada disebut jual beli. Gereja hanya memberikan igot-igot sebagai bentuk penghargaan, bukan transaksi,” tegas Tambos Hutasoit, salah satu perwakilan keluarga.
Tambos menambahkan bahwa mereka tidak pernah menghalangi proses sertifikasi oleh gereja, namun meminta agar proses tersebut dilakukan berdasarkan dokumen dan kebenaran sejarah. “Kami hanya menolak kalau yang mengaku-ngaku sebagai pewaris bukan dari garis kami. Tanah itu pemberian Ompung kami, jangan digeser sejarahnya,” ungkapnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, keluarga menyatakan bahwa tidak pernah ada bukti jual beli antara gereja dengan pihak pemberi hibah. “Tolong ditunjukkan kalau ada surat jual beli. Jangan megarang-ngarang agar hilang sejarah. Tuhan itu melihat semua yang kita lakukan,” ujar keluarga dalam pernyataan tertulisnya.
Gereja Di Tengah Sengketa
Pihak gereja melalui penjelasan pendeta dan pengurus kekayaan HKBP Sabungan sebelumnya mengakui bahwa gedung serbaguna memang berasal dari hibah keluarga Hutasoit. Namun, belum ada pernyataan resmi dari gereja pasca-pencabutan permohonan SHM oleh lurah.
Lurah Sihargolu Nababan dalam suratnya juga menekankan pentingnya penangguhan permohonan SHM demi mencegah konflik berkepanjangan. “Kami tidak ingin proses legalisasi ini menjadi pemicu sengketa hukum yang lebih besar ke depan,” tegasnya.
BPN Taput Diminta Bertindak Cermat
Surat pencabutan dengan nomor 400/46/12.02.09.1.1001/V/2025 itu juga ditembuskan ke Bupati Tapanuli Utara, Camat Siborongborong, pihak gereja, serta keluarga ahli waris. Saat ini BPN Taput diharapkan tidak melanjutkan proses hingga status kepemilikan tanah benar-benar terang benderang.
Sementara itu, pengamat hukum agraria di Tapanuli Raya, Poltak Silalahi, menyebut bahwa pencabutan permohonan oleh lurah merupakan tindakan tepat secara hukum. “Kalau dasar alas hak lemah atau keliru, maka permohonan SHM bisa menjadi objek pembatalan di pengadilan,” katanya.
Aroma Konflik Menguat, Perlu Mediasi Adat
Situasi ini membuka kembali persoalan lama yang selama ini dianggap sudah selesai. Sengketa tanah hibah rumah ibadah menjadi sensitif karena melibatkan sejarah, keyakinan, dan identitas komunal.
Pemerintah daerah dan lembaga adat diimbau untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak agar persoalan ini tidak membesar dan memicu ketegangan horizontal di masyarakat.
Sumber: Keluarga Alm. Argilaus Hutasoit dan Alm. Bonifasius Hutasoit
Diterbitkan oleh: Media Putra Bhayangkara
Penulis: Frish. H. Silaban
