September 27, 2026

LSM Tamperak Sumbar Harap Bupati Padang Pariaman Tinjau Lahan Sawit Di BPP Kecamatan IV Koto Aur Malintang

Kab.padang pariaman, putra bhayangkara.id.

Balai Penyuluh Pertanian, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, yang tanahnya milik pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan luas luas 9 hektar tersebut, ada yang dijadikan sawah, kantor Walinagari III Koto Aur Malintang Utara dan lahan sawit diperkirakan luasnya 5 hektar yang hingga kini belum menemukan titik temu tentang pembagian dari hasil buah hasil.Kedepan tentunya sang pengelola kebun sawit yang telah menghasilkan setiap bulanya dapat memberi kontribusi kepada pemkab Padang Pariaman.

Menurut, Syafruddin Wakil Ketua LSM Tamperak Sumbar, keberadaan lahan sawit di lokasi BPP tersebut, sudah hampir 15 tahun lebih dan sudah menghasilkan.Namun dalam pembagian dari hasil buah sawit yang dikelola oleh oknum seseorang hingga detik ini tidak jelas, berapa pemasukan dan berapa Pengeluaran. Dan anehnya lagi diduga belum memberikan kontribusi nyata bagi pemasukan kas daerah, pada Jumat 12/ 9/2025 di Sekretariat LSM Tamperak Sumbar, Padang Baru, Lubuk Basung,Kabupaten Agam.

Dan kepada pihak Pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman, Wakil Ketua LSM Tamperak Sumbar, Syafruddin, menegaskan kembali hendaknya permasalahan ini jangan sampai berlarut- larut dan tentunya diselesaikan secara tepat dan cepat. Kepada pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,Kabupaten Padang Pariaman,harus jeli dan transparan terkait hasil dari buah sawit dan sawah.

Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan seberat apapun, jika masih ada niat untuk duduk bersama demi untuk kemajuan daerah, utamanya sekali hasil buah sawit untuk pemasukan kas daerah ( leo ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *