September 25, 2026

LSM GABP Jambi Akan Gelar Aksi, Soroti Salah Satu Oknum ASN Dinas Pendidikan Diduga Main Proyek. Arfandi: Panggil dan Periksa Mr. M

LSM GABP Jambi Akan Gelar Aksi, Soroti Salah Satu Oknum ASN Dinas Pendidikan Diduga Main Proyek. Arfandi: Panggil dan Periksa Mr. M

Tanjabtim, (putrabhayangkara.id) – Selasa, (25/02/2025). Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Bangsa Peduli (GABP) Jambi akan menggelar aksi depan Kejari Tanjung Jabung Timur tgl 27/02/2025 Kamis depan. Lembaga Swadaya Masyarakat GABP Jambi ini menyoroti salah satu ASN di Disdik berinisial (M) diduga main proyek Dinas Pendidikan.

Adapun kegiatan yang diduga yang dikerjakan Mr.M ini adalah kegiatan pembangunan ruang laboratorium komputer di SD N 160/ X Merbau Kecamatan Mendahara. Degan nilai Rp 248.000.000 tahun anggaran 2022.

Arfandi ketua GABP saat dikomfirmasi mengatakan, bahwa dalam rangka memerangi kasus Korupsi di Republik Indonesia, ia dari Aliansi Gerakan Anak Bangsa Pemerhati Jambi yang melakukan kontrol sosial sebagai Agenofchek tentunya harus ikut Andil mengambil bagian dari tugas Mulia ini dan membantu Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Polri dan KPK untuk ikut melaporkan apabila ada temuan-temuan yang di anggap fiktip atau tindakan melawan Hukum yang merugikan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Istansi Pemerintahan baik tingkat Pusat maupun Daerah.

” Dengan hal itulah kami dari Elemen masyrakat tentunya akan menjalankan Intruksi Bapak Prsiden RI untuk sama-sama memerangi tindak kejahatan Korupsi di Negara yang kita cintai Ini.” Ujarnya.

” Bahawa guna mendesak, memantau dan memastikan, terpenuhnya rasa keadilan dan terciptanya kepastian penegakan Hukum seadil-adilnya. Maka kami selaku pemerhati korupsi dari Aliansi Gerakan Anak Bangsa Pemerhati Jambi yang melakukan kontrol sosial sebagai Agenofchek mengunakan hak kami sebagai Mana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3)Uud 1945 Jo Uu No 09 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka Umum. Menyikapi adanya dugaan skandal Korupsi di Dinas pendidikan Kabupaten Tanjabtim, dan kami menduga ada pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum ASN mengerjakan proyek sendiri. Di OPD dinas pendidikan Kabupaten Tanjatim. Kami menduga oknum ASN Mr. M.mengerjakan proyek pembangunan ruang laboratorium komputer di SD N 160/ X Merbau kec Mendahara. Degan nilai Rp 248.000.000 tahun anggaran 2022 mengunakan perusahaan orang laiin.” Paparnya.

” Maka dari itu kami minta kepada Yth Bupati Tanjabtim melakukan tindakan tegas mengevaluası kinerja atau bila perlu dicopot dari jabatnya sebagai Kasi Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur oknum ASN MR M yang diduga kuat melangar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meminta kepada Yth Bapak Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur memaggil dan periksa Mr.M tersebut.” Pungkasnya. (Jhon.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *