September 26, 2026

LPK-RI NTB Datangi Adira Finance Mataram, Soroti Penarikan Sepeda Motor di Jalan

Mataram – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPD LPK-RI NTB) mendatangi kantor Adira Finance Cabang Mataram pada hari ini, Senin (8/12), untuk membahas dugaan kasus penarikan paksa unit sepeda motor di jalan oleh pihak leasing.

Rombongan LPK-RI DPD NTB dipimpin langsung oleh ketuanya, Ahmad Dimiati Hamzar. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat mengenai praktik penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum dan meresahkan konsumen.

“Kami menerima laporan serius terkait praktik penarikan sepeda motor di jalan raya yang dilakukan oleh oknum debt collector dari pihak Adira Finance. Tindakan ini jelas melanggar hak-hak konsumen dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Ahmad Dimiati Hamzar usai pertemuan, Senin 8/12/25.

Menurut Hamzar, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan leasing atau pembiayaan tidak diperbolehkan melakukan eksekusi jaminan fidusia secara sepihak tanpa adanya proses hukum di pengadilan jika debitur keberatan atau wanprestasi tidak diakui. Penarikan hanya dapat dilakukan jika ada sertifikat jaminan fidusia dan debitur secara sukarela menyerahkan unit kendaraan.

“Kami meminta Adira Finance Mataram untuk segera menertibkan oknum-oknum di lapangan dan memastikan bahwa setiap tindakan penarikan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara premanisme di jalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari Adira Finance Cabang Mataram telah menerima kedatangan LPK-RI DPD NTB dan berjanji akan menindaklanjuti semua aduan serta melakukan evaluasi internal terkait prosedur penarikan unit.

LPK-RI NTB juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di NTB yang merasa dirugikan akibat praktik penarikan paksa oleh leasing agar segera melapor. Lembaga ini siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada konsumen. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *