LPK RI DPD NTB Laporkan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan oleh Smart Finance Mataram
WARTA LOMBOK – Mataram,
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Nusa Tenggara Barat bersama LPK RI DPC Lombok Tengah secara resmi mendampingi seorang konsumen bernama Septiyan Eka Prastyo dalam melaporkan dugaan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan pembiayaan SMART FINANCE.
Ketua LPK RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, SH,. menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang diduga telah dilanggar oleh pihak perusahaan pembiayaan.
“LPK RI DPD NTB bersama LPK RI DPC Lombok Tengah mendampingi saudara Septiyan Eka Prastyo selaku konsumen untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum oleh perusahaan SMART FINANCE, khususnya terkait penarikan kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ahmad Dimiati Hamzar, Rabu (23/12/2025).
Hamzar menjelaskan, berdasarkan keterangan pengadu, Septiyan sebelumnya menggadaikan BPKB kendaraan dengan jangka waktu angsuran selama dua tahun atau 24 kali angsuran. Hingga angsuran ke-11, kewajiban pembayaran dilakukan secara lancar. Namun, dalam perjalanan kredit, pengadu sempat mengalami tunggakan beberapa kali dan tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian tunggakan tersebut.
“Pengadu tetap berupaya menyelesaikan kewajibannya dan bahkan meminta waktu untuk menyetor sisa angsuran. Namun, kendaraan justru ditarik oleh pihak finance saat digunakan oleh anggota keluarga pengadu, dengan alasan diminta mengurus administrasi ke kantor Smart Finance,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LPK RI DPC Lombok Tengah, Muhammad Fadil Akbar, SH, MH,. menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap tindakan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan wajib merujuk pada Undang-Undang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi. Jika tidak melalui mekanisme hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen,” tegas Muhammad Fadil Akbar.
Menurut Hamzar, tindakan penarikan kendaraan tersebut patut diduga melanggar hukum karena tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan harus dilakukan melalui pengadilan apabila terjadi wanprestasi dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Kami menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Oleh karena itu, laporan ini kami ajukan agar dapat diproses secara hukum demi memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” tegas Hamzar.
LPK RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum agar menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (A)
