LBH-Awalindo Tagih Janji Menteri Keuangan: “Sejak 12 Agustus, Laporan Kami Belum Ada Tindak Lanjut”
Lampung Utara, 6 Oktober 2025 | Putra Bhayangkara
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Kabupaten Lampung Utara menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya, yang dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Direktur LBH-Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra, menyambut baik sikap tegas Menteri Purbaya, yang dinilai menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal yang telah lama merugikan negara.

Direktur LBH-Awalindo Kabupaten Lampung Utara, Samsi Eka Putra, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan peredaran rokok ilegal. (Foto: Dok. MPB/Lampung Utara)
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Menteri Keuangan. Namun, kami juga berharap janji itu diwujudkan dalam tindakan nyata. Sejak kami melaporkan kasus peredaran rokok ilegal pada 12 Agustus 2025 ke Kementerian Keuangan di Jakarta, sampai hari ini belum ada tindak lanjut apa pun,” tegas Samsi kepada awak media, Senin (6/10).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lampung Utara telah berlangsung lama dan dalam skala besar. Setiap bulannya, sindikat pengedar rokok ilegal diduga meraup keuntungan hingga triliunan rupiah, tanpa ada satu rupiah pun yang masuk sebagai pemasukan negara.
“Ironisnya, masyarakat kecil terus dibebani pajak yang kian bertambah jenis dan nilainya, sementara peredaran uang triliunan rupiah dari rokok ilegal ini justru dibiarkan menguap tanpa kontrol,” ujarnya.
Samsi juga menuding bahwa peredaran rokok ilegal dibekingi sejumlah oknum, baik dari pihak Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum tersebut ke berbagai institusi, mulai dari Polda Lampung, Kadiv Propam, hingga Irwasum Mabes Polri.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penjual rokok ilegal di kawasan Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Bukti-bukti yang diserahkan ke aparat, menurut Samsi, sangat jelas: mulai dari rekaman video pengakuan pelaku bernama Sofiah, hingga barang bukti tiga slop rokok ilegal yang diamankan pihak kepolisian Polres Lampung Utara.
Namun, anehnya, lanjut Samsi, bukan pelaku yang ditindak, melainkan sejumlah wartawan yang memergoki langsung peredaran rokok ilegal itu justru dijadikan tersangka dengan tuduhan pemerasan.
“Ini ironis. Fakta dan bukti lengkap sudah kami sampaikan, tapi justru yang melaporkan kebenaran malah dikriminalisasi. Sementara pelaku dan oknum pelindungnya bebas beraktivitas,” ungkapnya.
LBH-Awalindo menegaskan kembali agar Menteri Keuangan Purbaya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius, bukan sekadar wacana. Samsi menilai, jika komitmen itu benar-benar dijalankan, maka akan menjadi bukti nyata kesungguhan pemerintah dalam memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak tatanan hukum.
“Kami menunggu bukti nyata. Semua data dan bukti sudah kami serahkan. Sekarang tinggal kemauan politik dan keberanian untuk menegakkan hukum secara adil,” pungkas Samsi.
Reporter: Tim Liputan Lampung Utara
Redaksi: Media Putra Bhayangkara
