Lapas Kelas IIB Lubuk Basung,Kabupaten Agam Laksanakan Bimbingan Kerja Bagi WBP
Kab.Agam, putrabhayangkara.id.
Kembali secara terus menerus Lapas Kelas IIB Lubuk Basung,Kabupaten Agam,Propinsi Sumatera Barat, yang dipimpin Kalapas Budi Suharto melaksanakan kegiatan bimbingan kerja bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Padang Lansano Jorong Sago,Nagari Manggopoh, pada Senin 24/8/2026.
Dalam rilisnya,Kalapas Budi Suharto, menyebutkan bahwa Kegiatan bimbingan kerja dilaksanakan melalui beberapa bidang keterampilan, yaitu:
Las, berupa kegiatan pengelasan dan pembuatan berbagai produk berbahan logam.
Barbershop, berupa kegiatan pelatihan dan praktik keterampilan mencukur serta merawat rambut.
Menjahit, berupa kegiatan pelatihan menjahit dan pembuatan berbagai produk sandang.
Laundry, berupa kegiatan pencucian, pengeringan, penyetrikaan, dan pelipatan pakaian.
Kebun, berupa kegiatan pengelolaan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman.
Bengkel, berupa kegiatan pelatihan dan praktik perawatan serta perbaikan kendaraan dan peralatan.
Kegiatan bimbingan kerja dilaksanakan dengan melibatkan WBP yang mengikuti program pembinaan kemandirian sesuai dengan bidang keterampilan masing-masing.
Sedangkan Pelaksanaan kegiatan bimbingan kerja, ungkap Budi Suharto berjalan dengan tertib, aman, dan lancar serta berada dalam pengawasan petugas Lapas Kelas IIB Lubuk Basung. Kegiatan bimbingan kerja secara rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterampilan, pengalaman kerja, dan kemandirian WBP sebagai bekal untuk dapat kembali berperan secara produktif di masyarakat.
Mendukung pelaksanaan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui berbagai kegiatan bimbingan kerja.
Meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja WBP pada bidang las, barbershop, menjahit, laundry, kebun, dan bengkel.
Membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, dan etos kerja WBP.
Memberikan bekal keterampilan yang dapat dimanfaatkan WBP setelah selesai menjalani masa pidana.
Mendorong pemanfaatan sarana dan fasilitas yang tersedia di Lapas secara produktif.
Menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan kerja warga binaan pemasyarakatan.,( leo).
