Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Akan Berikan Remisi Kepada 334 Warga Binaan Pemasyarakatan Di Hari Raya Idhul Fitri 1446 H
Kab.Agam,putra bhayangkara.id.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung,Kabupaten Agam,Propinsi Sumatera Barat, di hari raya idhul fitri tahun 2025 akan memberikan remisi kepada 334 warga binaan pemasyarakatan.
Pemberian remisi di hari raya idhul fitri 1446 H kepada warga binaan pemasyarakatan, terang Kalapas Budi Suharto kepada wartawan diruang kerjanya, pada Rabu 26/3/2025, setelah menjalani masa tahanan selama 6 bulan berjalan dan tentu akan mendapatkan remisi. Dalam pemberian remisi ini banyak tahapan- tahapan yang dilalui oleh WBP yang salah satunya taat aturan dan tidak pernah melakukan tindak pelanggaran.
Menurut Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto dalam pemberian remisi ada tingkatan, mulai dari yang mendapatkan remisi 15 hari, 1 bulan hingga 2,5 bulan. Namun remisi dapat dicabut hak- haknya,apabila dalam perjalanan melakukan pelanggaran.
Dan untuk diketahui bahwa saat kini Lapas Lubuk Basung, tambah Budi Suharto mempunyai 443 warga binaan pemasyarakatan dan belum lama ini ada 2 WBP yang bebas murni.
Terkait ada dugaan pungli dalam lingkaran Lapas yang dilakukan oleh oknum staf Lapas kepada WBP yang pindah kamar dengan membayar dana cukup fantastis, Kalapas Budi Suharto, dengan tegas, mengatakan, selama saya bertugas di Lapas ini belum ada kedapatan oknum staf Lapas yang meminta. Dan bila ada terbukti, saya sebagai Kalapas tidak akan segan- degan untuk melakukan tindakan sesuai dengan perbuatannya.
Setiap apel pagi dan rapat di jajaran Lapas, saya selalu memberi masukan dan peringatan agar bekerja sesuai tupoksi dan profesional. Dan jangan sesekali melakukan tindakan yang dapat merugikan WBP ( leo ).
