September 26, 2026

Laka Lantas Jalan Lintas Nasional, Pemotor Luka Parah Tabrak Truck Batu Bara Tanpa Rambu Darurat

Merangin (6/10/25) – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang memprihatinkan kembali terjadi di ruas Jalan Lintas Nasional kawasan Kabupaten Merangin. Seorang pengendara sepeda motor harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka parah dan hampir tak sadarkan diri setelah motornya menghantam bagian belakang sebuah truck pengangkut batu bara yang berhenti mendadak dan diduga kuat tanpa memasang rambu-rambu peringatan darurat.

Kecelakaan tragis ini terjadi pada hari minggu tgl 5 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut keterangan warga di lokasi, mobil Fuso berukuran besar yang sarat muatan batu bara tersebut telah berhenti sejak pagi buta tepat di badan jalan, memblokir sebagian lajur dan menjadi jebakan maut bagi pengguna jalan lain.
Insiden ini diduga kelalaian Fatal Sopir Fuso.

Korban, yang identitasnya belum dirilis resmi oleh pihak berwajib, sedang melaju dari arah pamenang menuju Kota Bangko Karena Fuso tersebut berhenti tanpa ditandai dengan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (hazard), atau isyarat lain seperti yang diwajibkan dalam Undang-Undang, jarak pandang yang terbatas membuat pemotor tidak sempat menghindar, hingga akhirnya menabrak keras buritan truk.

Dari informasi yang dihimpun tim mpb dan libas news dari warga sekitar, kelalaian fatal ini murni disebabkan oleh sikap abai sopir truk yang meninggalkan kendaraannya tanpa protokol keselamatan.

“Sopir sudah berhenti di situ dari jam 10 pagi dengan no plat ( B 9072 KYV ). Kami sudah lihat dari tadi, tapi tidak ada satu pun tanda bahaya yang dipasang. Jalan ini kan jalur cepat. Jelas ini sangat membahayakan,” tutur seorang warga limbur Merangin yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Peran Sigap Warga dan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas
Beruntung, insiden naas ini segera diketahui oleh warga limbur Merangin yang sedang melintas. Mereka dengan cepat memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban yang terkapar di aspal. Korban yang mengalami pendarahan dan luka serius di bagian kepala dan tubuh segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
( puskesmas )

“Kalau tidak cepat ditolong warga, mungkin kondisinya bisa lebih fatal. Kami langsung hubungi petugas dan coba amankan lokasi seadanya,” tambah warga tersebut.

Fuso Batu Bara Jelas Bersalah.
Secara aturan, tindakan sopir Fuso pengangkut batu bara ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 121 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan tegas menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

Apalagi mobil Fuso dengan muatan berat seperti batu bara memiliki risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi ketika berhenti sembarangan di badan jalan lintas nasional, sumatra yang notabene merupakan jalur padat dan berkecepatan tinggi. Tindakan mengabaikan rambu darurat ini secara langsung menempatkan pengendara lain, khususnya pemotor, dalam bahaya besar.

Hingga berita ini diturunkan, sopir Fuso yang diduga lalai tersebut belum diketahui keberadaannya dan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian. Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Merangin diharapkan segera menindak tegas pengemudi Fuso batu bara yang telah menyebabkan korban luka parah akibat tindakannya yang melanggar aturan dan membahayakan nyawa pengguna jalan lain. Insiden ini sekali lagi menjadi sorotan tajam terkait disiplin angkutan berat, terutama truk batu bara, di jalur lintas nasional.
( Agus goo MPB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *