September 25, 2026

Kuasa Hukum Minta Identitas ABH Tak Disebar di Media Sosial

IMG-20260827-WA0003

NABIRE, Putrabhayangkara.id — Kuasa hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang remaja putri di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, meminta masyarakat bijak dalam mengawal proses hukum, khususnya saat menyebarkan informasi melalui media sosial.

Permintaan tersebut disampaikan Dr. Mochammad Fadly Fitri, SH, MH, selaku kuasa hukum ABH, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Rabu (19/8/2026) malam. Ia menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi proses penegakan hukum dan persidangan, namun hak tersebut harus berjalan dengan tetap menghormati perlindungan anak.

Fadly meminta masyarakat yang mengunggah informasi terkait perkara tidak menampilkan identitas ABH secara terbuka. Foto anak diminta dikaburkan atau diburamkan, sedangkan nama disamarkan guna mencegah terbukanya identitas anak selama proses hukum berlangsung.

Ia juga mengimbau pihak yang sebelumnya telah mengunggah foto maupun identitas ABH agar segera menurunkan atau mengaburkan informasi tersebut. Menurutnya, perlindungan identitas anak merupakan bagian dari ketentuan hukum yang wajib diperhatikan dalam pemberitaan maupun penyebaran informasi perkara.

Terkait pendampingan hukum, Fadly menegaskan kehadirannya sebagai advokat bukan untuk menghindarkan ABH dari proses hukum. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari profesi hukum untuk memastikan hak dan kepentingan anak tetap terlindungi serta seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi advokat.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Polres Nabire menyerahkan ABH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus bermula dari meninggalnya seorang remaja putri di Kampung Waroki pada 30 Juli 2026 dan selanjutnya diproses melalui mekanisme hukum dengan memperhatikan ketentuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *