September 26, 2026

Kuasa Hukum Meledak: Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Sadis Ustad Munaha di Pamekasan

Compress_20260406_153331_1581

Pamekasan – putrabhayangkara Kasus pembunuhan tragis terhadap Ustad Munaha kembali memanas. Kuasa hukum keluarga korban, Bung Taufik, datang langsung ke Kejaksaan Negeri Pamekasan bersama keluarga besar almarhum, membawa satu tuntutan tegas: hukuman mati bagi para pelaku! 06-04-2026

Kedatangan tersebut bukan sekadar formalitas. Bung Taufik menyampaikan tekanan serius kepada pihak kejaksaan agar tidak main-main dalam menangani kasus yang disebutnya sebagai salah satu kejahatan paling keji di Pamekasan.

“Ini pembunuhan berencana! Sadis, tidak manusiawi. Kami mendesak hukuman mati untuk para pelaku!” tegasnya dengan nada keras.

Dugaan Permainan Oknum, Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Tegak Lurus

Tak hanya fokus pada tuntutan hukuman, Bung Taufik juga menyinggung isu panas yang beredar—dugaan adanya oknum jaksa yang “bermain” dalam perkara ini.
Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk tetap profesional dan tidak terpengaruh tekanan atau kepentingan tertentu.

“Kami ingin penanganan perkara ini bersih, objektif, dan berintegritas. Jangan sampai keadilan ternodai!” ujarnya.

Fakta Persidangan: Terdakwa Berbelit & Tidak Konsisten

Dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap justru semakin memperkuat kemarahan publik. Para terdakwa dinilai:

Memberikan keterangan berbelit-belit

Tidak kooperatif

Saling bertentangan satu sama lain

Hal ini dianggap sebagai indikasi kuat bahwa mereka layak dihukum seberat-beratnya.

Pembunuhan Sadis: Dibunuh, Dibakar, Barang Bukti Hilang

Kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Korban diduga:

Dibunuh secara terencana

Tubuhnya dibakar

Barang pribadi seperti HP dihilangkan

“Ini bukan hanya kejahatan, ini kebiadaban. Sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Bung Taufik.

Harapan Besar: Hukuman Mati atau Seumur Hidup!

Keluarga korban kini hanya berharap satu hal: keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

“Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman mati, atau minimal penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Kehadiran keluarga korban di kejaksaan menjadi simbol kuat bahwa mereka tidak akan tinggal diam sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

Mahrus ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *