KPK dan ICW Sebut Korupsi Dana BOS Sekolah Masih Tinggi
Putrabhayangkara NTB 26/7/25 – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya dirancang untuk menjadi tulang punggung operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sayangnya, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Hasil terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap temuan memprihatinkan: sebanyak 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS.
Lebih dari sekadar angka, temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional. Modus penyelewengan pun beragam mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan bahwa integritas pendidikan tidak cukup hanya diajarkan kepada siswa, tetapi harus menjadi bagian dari sistem itu sendiri.
“Pendidikan antikorupsi bukan semata soal membentuk karakter murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada praktik curang,” ujarnya saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan KPK (24/7).
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam penelitiannya mencatat tingkat korupsi di sektor pendidikan masih sangat tinggi. Korupsi sektor pendidikan tak pernah keluar dari posisi lima besar kasus korupsi yang sering terjadi.
40% dari korupsi pendidikan yang ditindak pada merupakan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ICW berkeyakinan bahwa persoalan anggaran pendidikan tidak hanya soal cukup atau tidak, tetapi juga terkait politik anggaran dengan perencanaan yang buruk serta korupsi. Artinya, pemenuhan pendidikan yang berkeadilan tidak cukup ditunjukkan pada peningkatan anggaran, tetapi butuh terobosan lain, diantaranya:
Pertama, perlu berbenah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap problem dan kebutuhan mendasar pendidikan hari ini. Evaluasi tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar perencanaan alokasi anggaran yang lebih tepat dan sesuai prioritas. Salah satunya yaitu tuntas menunaikan pendidikan dasar tanpa memungut biaya serta memastikan tidak ada pungutan liar di institusi pendidikan.
Kedua, pemerintah perlu memastikan kebutuhan prioritas telah terjawab dengan sokongan anggaran yang cukup. Beragam program fundamental, seperti kesejahteraan guru hingga wajib belajar, membutuhkan anggaran yang memadai. Anggaran minimal 20% sudah seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi amanat wajib belajar yang telah tercantum dalam UU Sisdiknas.
Korupsi dana BOS yang masih terjadi tentu sangat memprihatinkan karena umumnya melibatkan pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah, bendahara hingga guru. Bukan sekedar kesalahan pencatatan atau ketidaktahuan aparatur sekolah dalam mengelola dana BOS, lebih dari itu banyak modus korupsi yang terungkap meliputi, kegiatan fiktif, laporan fiktif, penggelapan serta rekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran,. Masih maraknya korupsi dana BOS maka program pendidikan unggulan Prabowo-Gibran yang juga fokus pada dana BOS dapat dikatakan rentan dikorupsi.
Program tersebut juga memantik pertanyaan untuk pemerintah, jika pemerintah dapat mengalokasikan anggaran sekitar Rp 148,4-399,6 triliun, mengapa pemerintah tidak mampu memenuhi kewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar gratis? Komitmen penyelenggaraan wajib belajar bebas biaya tersebut semestinya ditingkatkan levelnya hingga sekolah menengah secara lebih merata.
Saat ini pencegahan korupsi sektor pendidikan tidak tampak pada beragam program strategis pendidikan. Alih-alih mencegah, pemerintah kerap tutup mata atas problem berulang pendidikan, seperti praktik pungutan liar (pungli) di sekolah, baik itu pungli yang bersifat reguler maupun pungli pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tidak mengejutkan apabila kemudian persoalan pungli PPDB selalu berulang. (AMI)
