Korupsi Pedia Minta APH Selidiki Pengelolaan Dana BOS SDN 1 Kuripan, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
LOMBOK BARAT— Lembaga Korupsi Pedia secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kuripan. Desakan ini menyusul ditemukannya indikasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.
Berdasarkan dokumen rincian temuan BPK untuk tahun anggaran 2025, SDN 1 Kuripan mencatatkan belanja Dana BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp73.921.900,00. Hingga kini, belum ada penyetoran atau pengembalian dana tersebut ke kas negara, sehingga nilai sisa kerugian tercatat penuh sebesar angka tersebut.
Divisi Hukum dan Media Korupsi Pedia, M. Hudaya Ajie Koesnan, menegaskan bahwa potensi kerugian tersebut harus segera ditindaklanjuti secara hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola sekolah.
> *”Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas temuan BPK ini. Belanja yang tidak sesuai senyatanya sebesar Rp73 juta lebih di SDN 1 Kuripan belum dikembalikan, dan ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Hudaya Ajie Koesnan Kamis (23/7).
Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan asas keberimbangan (cover both sides) menemui jalan buntu. Saat diklarifikasi oleh wartawan terkait temuan BPK RI, Kepala Sekolah SDN 1 Kuripan justru enggan memberikan penjelasan maupun klarifikasi resmi mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak sekolah saat dikonfirmasi wartawan ini kian memperkuat dorongan Korupsi Pedia agar Aparat Penegak Hukum segera turun tangan mengambil langkah tegas.
Tak hanya menyoroti anggaran tahun 2025, Hudaya juga mengusulkan agar audit mendalam dan menyeluruh dilakukan terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 1 Kuripan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. Menurutnya, langkah ini penting untuk melihat apakah praktik serupa telah terjadi secara berulang.
> “Kami juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengeluaran dana BOS SDN 1 Kuripan dari tahun-tahun sebelumnya. Harus dipastikan apakah pola pengeluaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya ini sudah berlangsung lama atau tidak,” lanjut Hudaya.
Dalam dokumen temuan BPK RI terkait Perincian Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya pada Sekolah Dasar, terdapat total kerugian dari 12 sekolah sebesar Rp289.167.164,00, di mana SDN 1 Kuripan menjadi salah satu sekolah dengan nominal sisa yang belum dikembalikan cukup signifikan.
Korupsi Pedia berharap pihak Inspektorat Daerah maupun APH (Kepolisian/Kejaksaan) segera memanggil pihak Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait untuk memproses pertanggungjawaban hukum secara transparan. (A)
