September 26, 2026

Korlantas Polri Kini mengevaluasi terkait penggunaan Sirene dan lampu Strobo

Putrabhayangkara.id

Sabtu 20/9/205
Jakarta – Korlantas Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan lampu strobo yang kerap menimbulkan keluhan publik. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi ini.

*Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo:*

– *Prioritas Penggunaan*: Sirene dan lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan darurat dengan prioritas utama, seperti:
– Pemadam kebakaran
– Ambulans untuk membawa pasien
– Kendaraan penolong kecelakaan
– Iring-iringan jenazah
– Kendaraan dengan kepentingan khusus
– *Dasar Hukum*: PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– *Penggunaan oleh Pejabat*: Sirene dan lampu strobo juga dapat digunakan oleh kendaraan pejabat negara, namun dengan ketentuan yang jelas

*Tindakan Korlantas Polri:*

– Menghentikan sementara penggunaan sirene dalam kegiatan pengawalan
– Mengevaluasi aturan terkait penggunaan sirene dan strobo untuk memulihkan fungsi sesuai peruntukannya
– Menertibkan penggunaan sirene dan strobo ilegal untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib

Gerakan publik “Stop Tot Tot Wuk Wuk” juga mendapat perhatian luas di media sosial, dengan masyarakat mendesak agar fasilitas sirene dan strobo hanya digunakan oleh kendaraan darurat yang memiliki urgensi tinggi

(*/Red/allex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *