Komisi III DPR RI Evaluasi Penegakan Hukum di Papua Tengah, Kapolres Nabire Hadiri Kunjungan Kerja
Mimika, Putrabhayangkara.id – Komisi III DPR RI Habiburokhman, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja reses ke Provinsi Papua Tengah guna mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum sekaligus menyerap aspirasi aparat penegak hukum di daerah. Kegiatan yang berlangsung di Rimba Papua Hotel, Kabupaten Mimika, Jumat (24/7/2026).
Kunjungan kerja tersebut dihadiri Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, BNN, serta para kapolres di wilayah hukum Polda Papua Tengah, termasuk Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR.
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR RI membahas berbagai isu strategis yang menjadi perhatian di Papua Tengah, di antaranya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan pertambangan ilegal, pemberantasan narkotika, konflik komunal, hingga kebutuhan penguatan sarana dan prasarana bagi aparat penegak hukum.
Kapolda Papua Tengah memaparkan perkembangan pembangunan organisasi Polda Papua Tengah, termasuk rencana pembangunan Markas Komando (Mako) Polda dan rumah dinas personel. Selain itu, berbagai capaian serta tantangan penegakan hukum di wilayah Papua Tengah turut disampaikan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di tingkat nasional.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menilai kunjungan kerja Komisi III DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum di daerah. Menurutnya, sinergi yang semakin erat diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum, serta menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.
Rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Papua Tengah.
MPB ABIRAYANTI
