September 27, 2026

Klarifikasi Pengisian Solar Pakai Jerigen di SPBU 64.788.07, Untuk Stok Darurat Desa Bukan Penimbunan

IMG-20260927-WA0004

KETAPANG – Beredarnya informasi mengenai pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar menggunakan jerigen di SPBU 64.788.07 mendapat klarifikasi resmi dari pihak pengelola.Minggu,(27/9)

Melalui Surat Klarifikasi Nomor: 001/SPBU-6478807/IX/2026 tertanggal 25 September 2026, Manager SPBU 64.788.07, Andra, menegaskan pengisian tersebut bukan untuk penimbunan maupun diperjualbelikan kembali, melainkan untuk memenuhi stok darurat dan operasional Desa Sungai Kelik.

Adapun peruntukan stok tersebut meliputi kebutuhan darurat ambulans desa, genset listrik warga untuk acara besar desa, transportasi khusus desa, serta kebutuhan operasional pemerintahan dan kemasyarakatan lainnya. Stok direncanakan untuk kebutuhan kurang lebih satu bulan agar dapat segera digunakan saat keadaan mendesak.

Surat tersebut juga telah diketahui oleh Kepala Desa Sungai Kelik, Rabmansyah.

Sesuai Aturan yang Berlaku

Perlu dijelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian BBM jenis Solar subsidi menggunakan jerigen memang diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 jo. Peraturan BPH Migas No. 06/P/BPH MIGAS/VII/2014 serta Surat Rekomendasi dari perangkat desa/dinas terkait, pembelian dengan jerigen diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu seperti nelayan, petani, UMKM, dan kebutuhan fasilitas umum/desa dengan melampirkan surat rekomendasi resmi.

Dalam hal ini, pengisian yang dilakukan telah disertai surat klarifikasi dan diketahui oleh Kepala Desa sebagai penanggung jawab kebutuhan operasional desa, sehingga secara administrasi telah memenuhi unsur rekomendasi kebutuhan.

Imbauan Konfirmasi Sebelum Pemberitaan

Pihak SPBU juga berharap agar ke depan, rekan-rekan media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Diharapkan kepada rekan media sebelum melakukan pemberitaan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak SPBU maupun Pemerintah Desa, agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tulis manajemen dalam keterangannya.

Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas serta memastikan hak jawab terpenuhi sebelum sebuah informasi disebarluaskan ke masyarakat luas. (Tim/Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *