September 25, 2026

Klaim Desa Siponjot sebagai “Desa Antikorupsi” Tanpa Legalitas Resmi, Ini Risiko Hukumnya

Humbang Hasundutan – Lintongnihuta Senin 07 Juli 2025

Pernyataan Kepala Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Deka Seply Silaban, yang menyebut desanya sebagai “Desa Antikorupsi” menuai perhatian publik. Meskipun niat tersebut dapat dimaknai sebagai dorongan moral menuju pemerintahan desa yang bersih dan transparan, klaim ini dinilai bermasalah karena tidak memiliki legalitas resmi dari lembaga yang berwenang.

Klaim Tanpa Legalitas = Rentan Pelanggaran
Menurut kajian sejumlah pakar hukum tata negara, status “Desa Antikorupsi” adalah predikat resmi yang hanya dapat diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah melalui proses asesmen, pembinaan, dan evaluasi ketat berdasarkan indikator akuntabilitas, transparansi, pelayanan publik, dan partisipasi warga.

> “Mengklaim status antikorupsi tanpa dasar hukum dan legalitas dari KPK dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan. Bila digunakan untuk kepentingan politik, pencitraan, atau penggalangan dana, tindakan tersebut bisa melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Adapun potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (penyalahgunaan kewenangan)

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika ada indikasi pemanfaatan anggaran atas klaim palsu)

Simbolisme vs Realitas
Menyematkan status “Desa Antikorupsi” secara sepihak berisiko menyesatkan persepsi publik dan membuka celah manipulasi narasi politik di tingkat lokal. Tanpa pengawasan dan standar baku, simbolisme ini justru dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

> “Alih-alih memperkuat integritas, klaim yang tidak berdasar justru bisa memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga desa,” tambah seorang aktivis antikorupsi.

Solusi: Ajukan Secara Resmi ke KPK
Pemerintah desa yang benar-benar ingin menjadi bagian dari gerakan Desa Antikorupsi didorong untuk mengikuti prosedur resmi pengajuan ke KPK. Program ini bersifat terbuka dan mencakup pembinaan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Dengan mengikuti prosedur resmi, predikat Desa Antikorupsi bukan hanya menjadi simbol, tetapi juga bukti kesungguhan desa dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani rakyat.

Daftar 33 Desa Antikorupsi Resmi KPK Berdasarkan Provinsi

No. Provinsi Nama Desa

1. DI Yogyakarta Panggungharjo (Bantul)
2. Aceh Paya Tumpi I (Aceh Tengah)
3. Sumatera Utara Pulau (Simalungun)
4. Sumatera Barat Kamang Hilia (Agam)
5. Lampung Hanura (Pesawaran)
6. Jawa Barat Cibiru Wetan (Bandung)
7. Jawa Tengah Banyubiru (Semarang)
8. Jawa Timur Sukojati (Banyuwangi)
9. Bali Kutuh (Badung)
10. Kalimantan Barat Mungguk (Sekadau)
11. Nusa Tenggara Barat Kumbang (Lombok Timur)
12. Sumatera Selatan Muara Gula Baru (Empat Lawang)
13. Riau Pulau Gadang (Kuantan Singingi)
14. Bengkulu Suban Ayam (Rejang Lebong)
15. Jambi Mekar Sari (Tanjung Jabung Barat)
16. Bangka Belitung Mekar Jaya (Bangka Tengah)
17. Banten Gunungbatu (Lebak)
18. Kalimantan Tengah Bagendang Hilir (Sampit)
19. Kalimantan Selatan Bumi Jaya (Tanah Laut)
20. Kalimantan Timur Tengin Baru (PPU)
21. Kalimantan Utara Sungai Limau (Tana Tidung)
22. Sulawesi Tengah Kotaraya Selatan (Parimo)
23. Sulawesi Selatan Pakkatto (Gowa)
24. Sulawesi Tenggara Ahuawatu (Konawe)
25. Sulawesi Barat Kalepu (Mamuju)
26. Sulawesi Utara Wiau Lapi (Minahasa)
27. Gorontalo Tabongo Timur
28. Maluku Yafawun (Maluku Tenggara)
29. Maluku Utara Maitara Selatan (Tidore)
30. Papua Barat Soribo (Manokwari)
31. Papua Nendali (Jayapura)
32. Nusa Tenggara Timur Tuatuka (Kupang Timur)
33. Kepulauan Riau Tanjung Kertang (Karimun)

Catatan Akhir:
Hingga Juli 2025, Desa Siponjot, Humbang Hasundutan, belum termasuk dalam daftar resmi Desa Antikorupsi KPK.

Reporter: Frish H. Silaban
Editor: Redaksi Media Putra Bhayangkara
Tanggal Publikasi: 07 Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *