Ketua OKK AAI Minta Warga Taliabu Menjaga Kondusifitas PSU
Taliabu, Putrabhayangkara.id – Ketua OKK Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Kendari, Rizki Baco memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Pilkada Taliabu.
Menurutnya, amar putusan MK yang memerintahkan Termohon yakni KPU Republik Indonesia melalui KPU Pulau Taliabu untuk segera melakukan PSU di 9 TPS telah menjaga Marwah Konstitusi.
Sebagai seorang Praksi Hukum yang sudah malang melintang baik diperkara pertambangan, Kepailitan, maupun konstitusi, tentunya ia sangat paham sehingga mengatakan apa yang menjadi amar putusan MK bersifat ‘Erga Omnes’ yang artinya berlaku untuk semua baik itu orang maupun lembaga atau ‘Frasa Final’ jika dimaknai dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan itu, maka putusan MK yang bersifat final berarti:
1. Secara langsung memperoleh kekuatan hukum
2. Karena telah memperoleh kekuatan hukum, maka putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara. Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan putusan MK.
3. MK sebagai pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sebuah putusan yang apabila tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memperoleh kekuatan mengikat.
Oleh karena itu Rizki Baco atau lebih dikenal Rizki Middleton mengajak masyarakat khususnya dalam lingkungan keluaga yang berada di pulau Taliabu untuk meningkatkan iklim yang kondusif selama pelaksanaan PSU.
“kita sebagai subjek hukum atau warga negara yang baik mari sama-sama menjaga PSU yang aman dan damai, hindari perpecahan saudara, perbedaan itu biasa namun jangan membuat silaturahim putus gara-gara berbeda pilihan Bupati,” ujar pria kelahiran Manado tersebut.(Den)
