Ketua LPK RI DPD NTB Kritik Lemahnya Pengawasan OJK Terkait Transparansi Angsuran Perbankan
MATARAM – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB untuk menyampaikan pengaduan serius terkait praktik perbankan yang dinilai merugikan nasabah.
Ketua LPK RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari nasabah yang merasa diperlakukan tidak adil. Nasabah tersebut diketahui telah disiplin membayar angsuran selama dua tahun, namun faktanya seluruh pembayaran tersebut hanya dialokasikan untuk membayar bunga, tanpa mengurangi pokok pinjaman sedikitpun.
Dalam audiensi tersebut, Ahmad Dimiati menyayangkan sikap pihak OJK yang terkesan “lepas tangan”. Menurutnya, pihak OJK berdalih bahwa mekanisme pembagian porsi bunga dan pokok merupakan kewenangan internal serta sistem masing-masing bank.
Merespons hal tersebut, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H. memberikan teguran keras. Ia menilai jawaban tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, terutama dalam hal perlindungan konsumen.
“Jika jawabannya hanya menyerahkan pada sistem masing-masing bank, berarti OJK tidak memiliki pengawasan secara horizontal. OJK seharusnya hadir untuk memastikan sistem perbankan tidak mencekik nasabah dengan skema yang tidak transparan,” tegas Ahmad Dimiati Senin (02/02/26).
Sebagai praktisi hukum, Ahmad Dimiati menekankan bahwa setiap lembaga jasa keuangan wajib menerapkan prinsip transparansi sesuai regulasi perlindungan konsumen. Menurutnya, nasabah seringkali tidak diberikan penjelasan yang komprehensif di awal mengenai skema amortisasi atau pembagian porsi bunga dan pokok yang sangat jomplang di tahun-tahun awal.
LPK RI DPD NTB mendesak OJK untuk tidak hanya sekadar menjadi pengawas administratif, tetapi juga aktif melakukan intervensi jika ditemukan sistem kontrak atau penagihan yang dianggap menjebak konsumen dalam skema utang yang tak kunjung usai.
Pihak LPK RI NTB menyatakan tidak akan berhenti pada audiensi ini. Ahmad Dimiati menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika pihak regulator maupun bank terkait tidak memberikan solusi konkret bagi nasabah yang dirugikan. (A)
