September 26, 2026

Kesaksian Polisi Bongkar Dugaan Kebohongan Terdakwa, Sidang Pembunuhan dan Pembakaran Munaha Memanas

IMG-20260507-WA0039

Pamekasan – PutraBhayangkara.id Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap korban Munaha kembali memanas di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (7/5/2026).

Agenda persidangan kali ini masih dalam tahap pembuktian dengan menghadirkan tiga anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, yakni Siti Aina, Naweski, dan M Ribut.

Tiga polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah:

1.Reza Farizal Syafi’i selaku Kanit Pidana Umum
2.Abdul Alfarisi selaku anggota opsnal
3.Mustofa selaku Banit Pidana Umum

Ketiganya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait proses penangkapan hingga pemeriksaan awal terhadap para terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran Munaha.

Persidangan berlangsung tegang saat majelis hakim yang dipimpin Wiryatmo Lukito Totok menggali perbedaan antara keterangan terdakwa di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kesaksiannya, polisi mengungkapkan bahwa saat interogasi awal di rumahnya, Siti Aina sempat tidak mengakui memiliki hubungan apa pun dengan korban Munaha. Namun karena situasi di lokasi mulai dipenuhi massa, petugas akhirnya membawa Siti Aina ke Polsek Sokobanah untuk pemeriksaan lanjutan.

Di hadapan majelis hakim, saksi polisi menjelaskan bahwa saat diperiksa di Polsek Sokobanah, Siti Aina awalnya masih mencoba menutupi dan mengaku tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.

Namun suasana berubah ketika penyidik memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan Siti Aina melintas dan diikuti mobil milik korban.

“Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, baru Siti Aina mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah Naweski, M Ribut, dan Syamheri yang saat ini masih DPO,” ungkap saksi polisi di persidangan.

Dalam pemeriksaan itu pula, Siti Aina disebut mengaku menghubungi korban Munaha atas perintah terdakwa Naweski untuk datang ke lokasi kejadian perkara (TKP). Ia juga disebut diiming-imingi akan dirujuk kembali oleh Naweski.

Saksi Mustofa juga membeberkan percakapan saat pemeriksaan berlangsung. Ketika ditanya bagaimana cara menghubungi korban, Siti Aina menjawab menggunakan aplikasi WhatsApp. Pernyataan itu menjadi sorotan karena pada sidang sebelumnya Siti Aina disebut mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut.

Sementara itu, saat penangkapan terhadap terdakwa Naweski, polisi mengungkap adanya pengakuan awal terkait keterlibatan para pelaku.

“Pada interogasi awal, Naweski menerangkan bahwa yang melakukan pembunuhan dan pembakaran Munaha di Lesong Daya adalah dirinya bersama M Ribut dan Syamheri,” terang saksi di ruang sidang.

Majelis hakim pun menyoroti adanya dugaan perubahan keterangan dari para terdakwa selama persidangan berlangsung.
Hakim Wiryatmo Lukito Totok dengan nada tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak menyukai pihak yang memberikan keterangan bohong di pengadilan.

“Saya paling tidak suka orang yang berbohong di pengadilan,” tegas hakim di hadapan para terdakwa.

Hakim juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian keterangan tersebut justru dapat memberatkan hukuman ketiga terdakwa.

Sidang kasus pembunuhan dan pembakaran Munaha dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan.

Mahrus ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *