Kepala Dinas LHK Kota Dumai, beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, berhasil melaksanakan pembongkaran Gudang kara- kara / Butut di Jalan Kelakap Tujuh
Detektif.co.id
Dumai, 14/6/25- Bertempat di Jalan Kelakap Tujuh Kelurahan mekar sari Kecamatan Dumai selatan Kota Dumai, Gudang kara- kara / Butut, akhirnya di laksanakan pembongkaran oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Dumai, setelah di layangkan tiga kali surat peringatan (SP3) kepada pemilik gudang kara – kara. (13/06/25)
Sekira pukul 14.00 wib tanggal 13 Juni 2025 , Dengan disaksikan oleh Kepala Dinas LHK Kota Dumai Agus GunawanGunawan. S. sos.,Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Aldi Lubis.S.Sos.M.Ip.selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum, di dampingi Ganda Prawiranata. S. STP.M.Si, selaku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai.Camat Dumai selatan,Lurah setempat Rt dan perangkat lainnya.
Pembongkaran gudang atau tempat penimbunan kara kara yang sudah berulang kali di beri teguran dan peringatan, yang mana peringatan tersebut melalui beberapa prosedur mulai yang di layangkan oleh RT, Lurah, Camat, hinga Sat Pol PP tidak juga diindahkan oleh pemilik penimbunan barang bekas Ini, ujar Kadis LHK kota Dumai.
Tumpukan barang rongsokan ini juga sudah seperti sampah yang menggunung bahkan sampai menimbulkan bau yang menyengat,
Selain itu timbunan barang bekas juga sudah merusak pemandangan dan memakan baju jalan ujar salah satu warga yang turut menyaksikan pembongkaran.
Kami melakukan pembongkaran dan pemindahan barang bekas tersebut bukan kami tidak memiliki hati nurani, namun apa yang telah kami upayakan dan komunikasi melalui teguran maupun berupa Surat peringatan mulai dari SP 1,SP 2, SP 3 juga tak ada itikad baik untuk meresponnya tak pernah diindahkan oleh ibuk pemilik barng bekas tersebut.
Hal ini dengan adanya penimbunan barang bekas atau butut yang tidak beraturan atau merusak dan mencemarkan lingkungan sudah melanggar undang undang Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan juga Perda Kota Dumai Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan sampah yang juga berkaitan erat dengan isu lingkungan.
Dan barang barang ini pun bukan langsung kami buang namun kami pindahkan dan kami beri tempat khusus di TPA agar di mana pemilik barng bekas ini bisa datang kesana untuk mengambil mana barang barang yang masih bisa di jualnya.
Hingga pukul 18.00 wib barang bekas yang di angkat oleh angkutan mobil truk sampah ini mencapai lebih kurang 20 truk sampah.
“Petrus”
