September 26, 2026

Kepala Desa Matiti II Belum Jawab 13 Pertanyaan Media, Aleng Simanjuntak Soroti Dasar Perintah Pembongkaran

IMG-20260826-WA0034

HUMBANG HASUNDUTAN — Rabu 26 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Media Putrabhayangkara.id telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Arani Simanullang, terkait penerbitan surat perintah pembongkaran bangunan yang ditujukan kepada Mangupar Sinaga.

Konfirmasi tersebut disampaikan jurnalis Putrabhayangkara.id, Frish. H. Silaban, selaku Kabiro Tapanuli Raya, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/8/2026) pukul 13.57 WIB.

Sebanyak 13 pertanyaan konfirmasi disampaikan kepada Kepala Desa, antara lain mengenai dasar hukum dan kewenangan Pemerintah Desa Matiti II menerbitkan surat perintah pembongkaran, penggunaan putusan pengadilan sebagai dasar surat, serta proses penerbitan dan pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Hingga pukul 15.11 WIB, jurnalis kembali mengingatkan Kepala Desa agar memberikan jawaban atau tanggapan terhadap 13 pertanyaan yang telah disampaikan.

Dua menit kemudian, tepatnya pukul 15.13 WIB, Kepala Desa Matiti II memberikan jawaban singkat:

> “Sabar jo amang da, lagi berobat dope ahu tu RS Murni Teguh Medan.”

Artinya, Kepala Desa meminta waktu karena sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan.

Informasi mengenai kondisi Kepala Desa tersebut juga diperoleh awak media dari seorang warga Desa Matiti II yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga tersebut membenarkan bahwa Kepala Desa sedang menjalani perawatan.

Namun hingga berita ini disusun, 13 pertanyaan substantif yang diajukan media belum mendapatkan jawaban.

Surat Nomor 278 Jadi Perhatian

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan Surat Pemerintah Desa Matiti II Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Perintah Pembongkaran Bangunan.

Surat tersebut ditujukan kepada Mangupar Sinaga dan meminta yang bersangkutan segera melaksanakan pembongkaran bangunan yang disebut berdiri di atas Jalan Desa Matiti II.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Matiti II menyatakan tindakan itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Pemerintah Desa juga menyatakan bahwa Jalan Rabat Beton menuju Poskesdes di Pearaja merupakan aset Desa Matiti II yang dibangun Pemerintah Desa pada tahun 2015.

Mangupar kemudian diminta melakukan pembongkaran paling lambat Rabu, 26 Agustus 2026.

Amar Putusan MA Tidak Memuat Perintah Pembongkaran

Penggunaan putusan pengadilan sebagai dasar surat tersebut menjadi sorotan Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Mangupar Sinaga.

Aleng menilai perlu ada kejelasan mengenai apakah amar putusan pengadilan yang dijadikan rujukan memang memberikan dasar untuk memerintahkan pembongkaran.

Dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 645 K/Pid.Sus/2025, perkara tersebut diputus pada tingkat kasasi dengan amar:

> “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MANGUPAR SINAGA tersebut.”

MA juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Berdasarkan petikan putusan yang diperoleh awak media, tidak terdapat amar yang secara eksplisit memerintahkan pembongkaran bangunan.

Atas dasar itu, Aleng mempertanyakan penggunaan putusan tersebut sebagai dasar perintah pembongkaran.

> “Tidak ada satu pun amar putusan yang memerintahkan pembongkaran, pengosongan lahan, atau penentuan hak kepemilikan tanah. Jika amar seperti itu tidak ada, jangan menciptakan seolah-olah ada amar eksekusi baru melalui surat kepala desa,” tegas Aleng kepada awak media, Rabu (26/8/2026).

Putusan Tidak Boleh Diperluas Maknanya

Aleng menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai bunyi amar dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, pejabat pemerintahan tidak semestinya memperluas sendiri makna putusan untuk menghasilkan suatu perintah yang tidak tercantum dalam amar.

> “Putusan pengadilan harus dilaksanakan sesuai bunyi amarnya. Tidak boleh ditambah, dikurangi, ataupun diperluas sendiri oleh pejabat pemerintahan. Negara hukum bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur, bukan berdasarkan jabatan semata,” ujarnya.

Ia menilai surat tersebut patut diuji secara hukum apabila terbukti menggunakan putusan pengadilan sebagai dasar perintah pembongkaran di luar isi amar putusan atau diterbitkan tanpa kewenangan yang sah.

Mangupar Mengaku Tidak Menolak Jalan

Sementara itu, Mangupar Sinaga menyatakan dirinya tidak pernah menolak keberadaan jalan umum.

Ia mempersoalkan lokasi pembangunan jalan rabat beton menuju Poskesdes di Pearaja yang menurut keterangannya berada di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Mangupar mengaku telah menyampaikan kesediaan mengganti biaya pembangunan agar jalan tersebut dapat dipindahkan ke lokasi yang menurutnya semestinya menjadi jalan umum.

> “Saya tidak pernah menolak adanya jalan. Yang saya persoalkan adalah lokasi pembangunannya,” ujar Mangupar.

Ia juga menyebut pernah terjadi kesepakatan dengan Pemerintah Desa Matiti II pada 7 April 2021 mengenai penggantian bahan bangunan dan mengaku kesepakatan tersebut disaksikan sejumlah warga.

Namun, mengenai status kepemilikan tanah maupun kesepakatan tersebut, Putrabhayangkara.id belum menyimpulkan kebenarannya dan masih menempatkannya sebagai keterangan pihak Mangupar yang perlu diverifikasi melalui dokumen hukum dan administrasi pertanahan.

Perbedaan Tanggal Putusan Perlu Diklarifikasi

Selain persoalan amar, terdapat perbedaan tanggal putusan dalam dokumen yang diperoleh awak media.

Surat Kepala Desa Matiti II Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026 menyebut Putusan PN Tarutung Nomor 162/Pid.Sus/2023/PN Trt tanggal 2 April 2024.

Sementara Petikan Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 mencatat Putusan PN Tarutung tersebut bertanggal 4 April 2024.

Dokumen Memori Banding yang diajukan Mangupar pada 22 Mei 2024 juga mencantumkan tanggal 4 April 2024.

Perbedaan tanggal tersebut belum dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum dan bisa saja merupakan kekeliruan administratif. Namun, karena putusan tersebut disebut sebagai dasar surat perintah pembongkaran, persoalan tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dari Pemerintah Desa Matiti II.

Pertanyaan Mengenai Proses Penerbitan Surat

Selain substansi dasar hukum, media juga meminta penjelasan mengenai proses penerbitan Surat Nomor 278/2014/S.pp/VIII/2026.

Hal ini menjadi bagian penting dari konfirmasi karena Kepala Desa pada hari yang sama menyampaikan kepada jurnalis bahwa dirinya sedang menjalani pengobatan di RS Murni Teguh Medan.

Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti surat tersebut dibuat atau ditandatangani di rumah sakit.

Untuk itu, media masih perlu memperoleh penjelasan mengenai kapan surat tersebut dibuat, kapan ditandatangani, di mana ditandatangani, kapan dibubuhi stempel, serta bagaimana surat tersebut dicatat dalam administrasi surat keluar Pemerintah Desa Matiti II.

Media juga perlu memastikan apakah terdapat arsip surat dengan nomor yang sama di Kantor Desa Matiti II.

Belum Menyimpulkan Ada Pelanggaran

Dari dokumen yang tersedia saat ini, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa Kepala Desa Matiti II telah melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Namun, terdapat persoalan hukum dan administratif yang patut diuji, terutama mengenai dasar kewenangan penerbitan surat serta kesesuaian penggunaan putusan pengadilan dengan isi amar putusan.

Pertanyaan utamanya adalah:

Apa dasar hukum Kepala Desa Matiti II memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut, dan di bagian mana dari amar Putusan MA Nomor 645 K/Pid.Sus/2025 terdapat perintah pembongkaran?

Putrabhayangkara.id tetap memberikan ruang kepada Kepala Desa Matiti II, Pemerintah Desa Matiti II, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *