September 26, 2026

Keluarga Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Puas Atas Vonis Pelaku

Putrabhayangkara Merangin 02/05/25 – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko terhadap Romal, pelaku yang menyetubuhi anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dinilai memenuhi rasa keadilan oleh pihak keluarga korban.

Romal terbukti sah dan bersalah telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial E (16), dan divonis 9 tahun penjara. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Yadi, Ayah dari korban mengungkap selama ini korban (E) tertekan secara psikologis akibat perbuatan pelaku Romal, sehingga dengan adanya kepastian hukum sedikit membuat tenang hati korban dan keluarga.

“Kami merasa puas terhadap vonis pelaku, dan puas terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH)” Ujar yadi, Jum’at 02/05/25

Sementara yanto, selaku paman korban menilai bahwa vonis yang dijatuhi hakim PN Bangko terhadap pelaku sudah tepat memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Kami berharap supaya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak tidak terjadi lagi, agar menjadi pelajaran bagi para pelaku yang lain” Ujar yanto

Yanto menambahkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur telah merampas masa depan anak.

“Termasuk perbuatan yang keji, karna menghancurkan masa depan anak”. Tambahnya.

Menurut Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan dengan bentuk cara apapun, kekerasan, ancaman ataupun rayuan sebagai pemerkosaan yang mutlak atau Statutory Rape.

Menurut ICJR dengan adanya Pasal 4 ayat (2) UU TPSK, persetubuhan terhadap Anak adalah kekerasan seksual, juga dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru telah mengambil politik hukum bahwa Persetubuhan terhadap Anak juga merupakan bentuk pemerkosaan. (Agus goo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *