Keluarga Korban Penusukan di Bendungan Albaret Kecewa, Desak Penegak Hukum Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
MESUJI– Pasca pemberitaan terkait penangkapan pelaku penusukan yang terjadi di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, muncul reaksi keras dari pihak keluarga korban. Salah satu anggota keluarga, Yudha, menyuarakan kekecewaannya terhadap pasal yang dikenakan kepada pelaku.
Menurut Yudha, tindakan pelaku bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ia menilai, proses hukum yang berjalan belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang tengah berduka.
“Kami tidak terima kalau pelaku hanya dijerat dengan pasal ringan. Dari apa yang terjadi, jelas ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Harusnya dikenakan Pasal 340 KUHP,” tegas Yudha. Sabtu [24/05/25]
Pasal 340 KUHP sendiri menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat meninjau ulang pasal yang dikenakan agar proses hukum berjalan secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Hingga kini pelaku masih dalam proses hukum di Mapolres Mesuji.
[Tim Lampung]
