September 25, 2026

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Lesong Daya Pamekasan

IMG-20260306-WA0035

Pamekasan, 6 Maret 2026 – Kasus pembunuhan disertai pembakaran yang terjadi di Desa Lesong Daya, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Perkara tersebut telah masuk tahap II dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk diproses secara hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H, menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia hadir langsung di Pengadilan Negeri Pamekasan bersama keluarga korban untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati, mengingat tindakan yang dilakukan dinilai sangat keji karena melibatkan pembunuhan yang disertai pembakaran.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan,Bpk. Rudi, juga telah menerima aspirasi keluarga korban. Ia menyampaikan komitmennya bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah dari Pengadilan Negeri Pamekasan, keluarga korban bersama kuasa hukum melanjutkan langkahnya dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menanyakan perkembangan serta tindak lanjut perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan menjelaskan bahwa perkara pembunuhan tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan dan akan diproses dalam persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Kuasa hukum Moh. Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

(Mahrus ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *