Kejelian Petugas Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Nonprosedural, 79 WNI Ditangguhkan di Pontianak
PONTIANAK — Kejelian petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara internasional kembali membuahkan hasil. Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melakukan perjalanan ke luar negeri secara nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya setelah petugas menemukan berbagai kejanggalan saat pemeriksaan dokumen dan wawancara.
Penangguhan keberangkatan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan, hingga keterangan yang disampaikan calon penumpang saat proses pemeriksaan berlangsung. Langkah cepat tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi tenaga kerja ilegal, maupun penyalahgunaan dokumen keimigrasian.senin,(18/5)
Dalam menjalankan tugas pengawasan, petugas Imigrasi mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan pemeriksaan mendalam guna memastikan seluruh prosedur keberangkatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi bukan sekadar gerbang keluar masuk negara, melainkan juga menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat Indonesia.
“Imigrasi hadir tidak hanya untuk memeriksa paspor, tetapi juga memastikan setiap warga negara berangkat dengan aman, legal, dan terlindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan penangguhan keberangkatan terhadap 79 orang yang terindikasi melakukan perjalanan ke luar negeri secara nonprosedural.
Penangguhan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan perlintasan sekaligus melindungi WNI dari berbagai modus pemberangkatan ilegal yang kian beragam. Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan maupun perjalanan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat, namun tidak melalui mekanisme resmi.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan indikasi keberangkatan nonprosedural atau aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi kantor Imigrasi terdekat.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan ekosistem migrasi yang aman, tertib, dan terlindungi dapat terus terwujud.(Sabirin)
