PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., dalam keterangan resminya di Pontianak, Selasa (28/7/2026).
Menurut Wayan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya menjalankan penetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026,” ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, terdakwa dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026. Selama menjalani tahanan Kota, terdakwa diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum serta wajib hadir pada setiap persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut dan segera menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa beserta keluarganya.
Wayan menegaskan, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas due process of law, serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Kalbar juga mengajak masyarakat untuk memahami secara proporsional pembagian kewenangan antar aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap proses peradilan.
Lebih lanjut, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Di akhir keterangannya, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan independensi peradilan.(Sabirin)

