September 25, 2026

Kejati Kalbar Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan

IMG-20260211-WA0013

Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mengintensifkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tata kelola pertambangan dengan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Paris H. Husaien 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk menghimpun serta menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 10.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan penyitaan.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum guna memperkuat pembuktian serta mengungkap konstruksi perkara secara terang, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti pada tahap pembuktian berikutnya.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan ini secara profesional dan objektif. Masyarakat pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *