Agustus 22, 2026

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Pontianak — Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya pada Kamis, 6 November 2025. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.Kamis(6/11)

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor: -01/O.1/Fd.1/11/2025 serta Surat Penyidikan Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/04/2024 jo. Print-02.a/O.1/Fd.1/04/2025.

Tim penyidik dibagi ke beberapa titik lokasi, yaitu:

Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak

Rumah Saksi I di Jl. Putri Daranante Gg. Andayani 1, Kel. Sungai Bangkong

Rumah Saksi AR di Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai Raya, Kec. Sungai Raya

Rumah Saksi MR di Jl. Prof. Dr. Hamka Gg. Nilam 6, Pontianak Kota

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pihak pengelola kantor dan perangkat setempat sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Indikasi Pengalihan Dana Hibah

Selama periode 2019–2023, Pemerintah Provinsi Kalbar tercatat menyalurkan dana hibah lebih dari Rp22 miliar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak. Dana tersebut kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin dan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Dokumen-dokumen penting,

Laptop,

Handphone,

Flash disk dan perangkat penyimpanan data lainnya.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut sebelum proses penyitaan dilakukan secara resmi.

Kejaksaan: Tidak Ada Ruang untuk Penyimpangan

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

> “Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Rudy.

Ia menambahkan bahwa sebelum penggeledahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen awal. Berbagai temuan akan dianalisis untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

> “Setiap langkah penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk membongkar secara tuntas dugaan korupsi dana hibah tersebut demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.

(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *