September 27, 2026

Kejati Kalbar Bantah Kabar Meninggalnya Agus Supriyono, Sebut Informasi Hoaks

IMG-20260611-WA0025

Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyono, meninggal dunia. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., pada Kamis (11/6/2026) menjelaskan bahwa Agus Supriyono saat ini masih hidup dan tengah menjalani proses pemulihan kesehatan.

“Faktanya, Saudara Agus Supriyono saat ini dalam kondisi hidup dan sedang menjalani rawat jalan serta pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang,” tegas Wayan dalam keterangan resminya.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang beredar dari salah satu media pada 10 Juni 2026 yang menyebutkan Agus Supriyono meninggal dunia.

Kejati Kalbar menyayangkan munculnya pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan tidak didahului konfirmasi kepada pihak resmi. Menurutnya, informasi yang keliru tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat serta berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan.

Wayan menegaskan bahwa sejak awal Kejaksaan Negeri Ketapang telah memberikan keterangan resmi terkait insiden yang terjadi. Hingga saat ini, proses penanganan dan evaluasi internal masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh media massa, pengguna media sosial, maupun masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Namun demikian, penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, Kejati Kalbar berharap masyarakat tidak lagi mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan selalu mengacu pada sumber resmi dalam memperoleh informasi. (Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *