September 25, 2026

Kejari Humbang Hasundutan Tunjukkan Aksi Cepat Tangani Kasus Korupsi Desa Sibongkare Sianju

Humbang Hasundutan Selasa 21 Januari 2025

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan di bawah pimpinan Kajari Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mendapat apresiasi atas langkah cepat dalam menangani dugaan korupsi di Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada Senin, 20 Januari 2025, Kejari menetapkan Kepala Desa berinisial “MS” sebagai tersangka atas penyalahgunaan Dana Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Modus Operandi: Mark-Up, Kegiatan Fiktif, dan Manipulasi Dokumen

Penyidikan Kejari mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni:

1. Mark-up anggaran.
2. Pelaksanaan kegiatan fiktif.
3. Manipulasi dokumen seperti kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan laporan lainnya.

Kerugian Negara: Rp321 Juta

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp321.426.251,- dengan rincian:

Dana Desa TA 2022: Rp140.696.996,-

Dana Desa TA 2023: Rp140.380.455,-

Temuan hasil penyidikan Kejari: Rp40.348.800,-

Audit tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor B-02/L.2.31/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

Peringatan Tegas dari Kajari:

Dalam konferensi pers, Kajari Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pengguna anggaran, khususnya para kepala desa.
“Jangan coba-coba bermain dengan uang negara. Kami sebagai aparat penegak hukum akan tegak lurus dengan aturan yang berlaku untuk menyikat pelaku korupsi,” ujar Kajari.

Beliau juga mengimbau agar kepala desa menjalankan amanah masyarakat dengan jujur dan sesuai petunjuk teknis yang ada.

Pasal yang Dilanggar

Tersangka “MS” dijerat dengan pasal berikut:

1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penyelidikan Berlanjut:

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus dikembangkan.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujar Van Barata.

Himbauan kepada Kepala Desa

Kasi Tindak Pidana Khusus, Jhon Merdiosman Purba, S.H., menegaskan agar kepala desa memahami aturan dalam mengelola APBDes.
“Sekecil apa pun anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Jangan pernah menganggap uang negara adalah milik pribadi,” tegasnya.

Langkah cepat dan tegas Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola dana desa lainnya untuk selalu bertindak sesuai aturan dan transparansi.

Diterbitkan: Media Putra Bhayangkara Oleh. Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *