September 26, 2026

Kejari Humbang Hasundutan Bekerja Sesuai dengan Tupoksi: Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 3,9 Miliar

Humbang Hasundutan, Senin, 10 Maret 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penegakan hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba di Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun anggaran 2022.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3.917.583.560 (tiga miliar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah). Namun, hasil audit menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 824.532.452,65 (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam puluh lima sen).

Kronologi dan Penetapan Tersangka
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Humbang Hasundutan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mirza Karya Sejati berdasarkan kontrak Nomor: 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Pihak CV Mirza Karya Sejati diwakili oleh Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur dalam penandatanganan kontrak. Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, Kejari menetapkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut, yakni:

1. GT – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan.

2. RK – Direktur CV Mirza Karya Sejati, rekanan pelaksana proyek.

3. TCRH – Pelaksana lapangan yang bertanggung jawab atas teknis pengerjaan.

4. MP – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan.

Temuan Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti surat, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tertanggal 24 Februari 2025 mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 824.532.452,65.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagai berikut:

1. Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Subsider:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tindakan Penahanan untuk Memperlancar Penyidikan
Kejari Humbang Hasundutan memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Humbang Hasundutan, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025. Penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Komitmen Kejari dalam Penegakan Hukum
Kepala Kejari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengawal penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan. Penetapan dan penahanan para tersangka ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Humbang Hasundutan,” ujar Noordien.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pihak terkait lainnya dalam membantu proses penyidikan hingga tahap penetapan tersangka. Kejari juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mematuhi regulasi dan menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Dengan langkah tegas ini, Kejari Humbang Hasundutan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Penulis:
Frish H. Silaban
Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *