September 26, 2026

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

IMG-20260623-WA0043

 

Humbang Hasundutan – Selasa 23 Juni 2026. Putrabhayangkara.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan menghentikan penuntutan terhadap tersangka Idris Frenky Simanullang dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Proses penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dan mediasi yang berlangsung di Rumah Restorative Justice Dalihan Natolu, Desa Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yuspita Indah Br. Ginting, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Niko Gabriel Nainggolan, S.H., Kasubsi Prapenuntutan Elisabeth Siska Dewi Siahaan, S.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Humbang Hasundutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut turut dihadiri oleh tersangka Idris Frenky Simanullang, korban Ungkap Parsaoran Simanullang, para pendamping kedua belah pihak, Kepala Desa Matiti II, tokoh masyarakat, serta penyidik yang menangani perkara dimaksud.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 11 April 2026 di salah satu warung di wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka-luka sebagaimana dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis dan Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul.

Seiring berjalannya proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melakukan penelitian terhadap syarat-syarat penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, perkara yang melibatkan Idris Frenky Simanullang dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Korban pun menerima permohonan maaf tersebut dan secara sukarela memberikan maaf tanpa syarat.

Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dicapai atas dasar kesadaran penuh tanpa adanya paksaan, tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun. Hasil perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan yang ditandatangani oleh tersangka, korban, para pendamping dan Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, keharmonisan sosial serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Restorative Justice memberikan ruang penyelesaian perkara secara damai dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Melalui pendekatan ini, hubungan antara pelaku dan korban dapat dipulihkan sehingga tercipta kembali harmoni dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Donald.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan konstruktif, khususnya terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai melalui penerapan Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.

(Frish. H. Silaban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *