Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Musnahkan Barang Bukti 12 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Mentawai, putra bhayangkara.id.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin 27/10/2025, pukul 09.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,Propinsi Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya perwakilan Bupati Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Seksi Intelijen Kejari, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta perwakilan Polres Kepulauan Mentawai dan tokoh agama.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Nomor: BA-23 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh pejabat terkait, yaitu: Riza Adriansyah, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Benny Benjamin Purba, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Diana Febrita Sari, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Reza Tri Putra Aldrin, S.H., Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa pakaian, barang pribadi, alat bukti kasus narkotika, serta barang-barang lain yang terkait tindak pidana.
Beberapa barang bukti yang turut dimusnahkan meliputi: Pakaian anak dan dewasa berbagai warna dan motif.
Beberapa paket ganja kering dan alat pendukungnya,
Peralatan rumah tangga seperti jerigen, sekop, dan selang minyak
Barang elektronik seperti handphone merk HAMMER
Alat logam seperti tang dan gunting kawat.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dan dibuang, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan transparansi lembaga kejaksaan dalam menegakkan keadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini menegaskan bahwa setiap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti hingga tahap akhir, sebagai bagian dari akuntabilitas dan pelayanan publik,” ujarnya.( Leo ).
