September 25, 2026

Kejaksaan Negeri Asahan Menetapkan Tersangka.Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Asahan.jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kajaksaan Negeri Asahan.berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Asahan terkait Dugaan Tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit imam Bonjol kisaran kabupaten Asahan Tahun 2022.telah melakukan penetapan tersangka terhadap 2(Dua) orang yang berinisial WP berusia 56 Tahun selaku mantan kepala Unit Bank BRI Imam bonjol Tahun 2022 dan TAS berusia 36 Tahun selaku mantri dan dilakukan penahanan terhadap 1(Satu)orang Tersangka yaitu WP berusia 56 Tahun selaku mantan kepala unit Bank BRI Imam bonjol.(11/12/2025)

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan Total kerugian Negara sebesar.Rp 2.443.675.922.
(Dua miliar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima Ribu sembilan Ratus dua puluh dua Rupiah).

Tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga pemasyarakatan kelas ll B Tanjung balai.

Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang .Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tndak pidana korupsi.

Sebagai mana di ubah dengan Undang .Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang. Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Sebagai mana di ubah dengan Undang. Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang. Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi .jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP .berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka.penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat -syarat penahanan yang di atur dalam KUHAP.

H .MPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *