September 26, 2026

KBPP POLRI Purwakarta Ikuti Bimtek Yang Digelar Kesbangpol 

PURWAKARTA , putrabhayangkara.id –

Bimbingan Teknis Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2025, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Purwakarta telah Gelar Bimtek Penyuluhan antar Ormas yang di hadiri langsung oleh (Kepala Badan dan Politik Purwakarta) Drs.H.Mohamad Ramdhan, M.Si, Yus Djunaedi Rusli, S.STP, M.Si,( sekretaris Badan Kesbangpol purwakarta) Ilyas Hasanuddin, S.STP,M.Si , ( Kabid Poldagri Ormas Kesbangpol Purwakarta) Kabag Ren KOMPOL Dr.Iwan Rasiwan.S.H M.H( Polres Purwakarta) , Kapt.Arm. Witopo (Pasi Intel Kodim 0619/Purwakarta) Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH., dan Sepuluh Ketua Ormas dari Berbagai Organisasi termasuk Ketua KBPP POLRI Purwakarta Madrukmana Beserta Humas Media Putrabhayangkara, Bimtek yang di gelar di Aula Kesbangpol Purwakarta pada Kamis ,18 September 2025. Mulai dari jam 08:30 s.d 11:30 WIB.

Bimbingan Teknis tersebut ada tiga Nara Sumber yang memaparkan mengenai Keorganisasian dalam satu individu yang bergabung dalam suatu kelompok sosial yang menjadi masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu menggunakan sarana organisasi yang berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan kegiatan pembinaan anggota dan penyaluran masyarakat menjadi Ormas.

Peran Ormas itu penting untuk peningkatan partisipasi dan pelayanan sosial bantuan kemanusiaan dan pengembangan ketrampilan, menjaga dan melestarikan norma nilai ,etika dan budaya sehingga menjaga stabilitas budaya sosial.
Pengembangan kesetiakawanan sosial gotong royong dan toleransi dalam kehidupan Masyarakat.

Keamanan dan ketertiban peningkatan kebersamaan,pengawasan publik dan penyalur aspirasi ,peningkatkan kwalitas hidup melalui berbagai kegiatan yang mendukung kesejahteraan pendidikan dan kesehatan.
Di dalam Undang undang No.16 Tahun 2017 pasal 60 ayat 1 sanksi administratif di jatuhkan apabila ormas tidak menghormati kedaulatan negara.tidak tunduk dan patuh peraturan perundang undangan.

Sanksi terdiri dari peringatan tertulis,penghentian kegiatan hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan Badan Hukum.peringatan tertulis di berikan satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.
Pasal 60 ayat (2)ormas juga dapat di jatuhi sanksi pidana bila melanggar aturan tertentu.
Dalam pasal 52 : pelanggaran yang dapat di kenai pidana adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang undang ,mengganggu kestabilan dan keutuhan negara,melakukan kegiatan intelijen,politik,mengganggu hubungan diplomatik,melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi ,menggalang dana masyarakat dan menggunakan sarana prasarana instansi pemerintahan.

Dr.Marta Parulina Berliana S.H, M.H dari Kejari purwakarta menyampaikan “Organisasi Masyarakat harus bersinergitas dengan kejaksaan di antaranya peningkatan berpartisipasi masyarakat, perlindungan norma dan nilai, pengembangan kesetiakawanan,peningkatan keberdayaan dan pengawasan publik, Ormas menjadi wadah bagi masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pembangunan,serta menjaga dan melestarikan norma nilai moral,etika dan budaya merupakan bagian dari kepatuhan hukum yang di tegakkan oleh APH.

“Ormas juga bagian dari saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,kritikdan saran kepada pemerintah dan pihak terkait ,dan juga dapat meningkatkan kwalitas hidup masyarakat melalui berbagai kegiatan yang mendukung kesejahteraan pendidikan dan kesehatan.
Tetapi Ormas juga bukan penegak hukum dalam pasal 59 ayat (3) ormas di larang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan, dengan demikian ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum ,seperti penyelidikan,penangkapan,penyitaan,penyegelan,pemaksaan dan penggeledahan,” pungkas Kajari Kabupaten Purwakarta.(Monna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *