Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Rp 1,9 Miliar yang Dilaporkan ke Polda Jatim Sejak 2022 Belum Ditindaklanjuti
putrabhayangkara.co.id
Surabaya – Seorang pembeli tanah, H. Abdus Syakur, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar dalam transaksi jual beli lahan di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Hingga kini, kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak 2022 itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
H. Abdus Syakur awalnya berniat membeli sebidang tanah seluas sekitar 18.700 meter persegi (kurang lebih 2 hektare) yang masih tercatat atas nama pihak lain, yaitu almarhum suami dari Erna Yulianti. Dalam prosesnya, dibuatlah perjanjian jual beli antara kedua belah pihak.
Sebagai tanda jadi, pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 1,9 miliar dilakukan melalui perantara, Silvana Fahmi. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, proses transaksi tidak kunjung selesai.
Merasa dirugikan, H. Abdus Syakur mulai menanyakan kejelasan atas tanah yang telah dibayarnya sejak 2016. Namun, hingga mendatangi rumah pihak penjual di Bekasi, ia tidak mendapatkan kepastian. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2022 dengan nomor laporan polisi LP/1568.01/2022/SPKT/POLDA JATIM, tertanggal Oktober 2022.

Berdasarkan surat penyidikan Nomor SP/878 Res. 2024 Ditreskrimum, tertanggal 27 Januari 2024, kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Erna Yulianti. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Pasal 385 KUHP terkait penyewaan atau pengalihan hak atas tanah yang bukan miliknya.
Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan titik terang dan masih belum mendapatkan tindak lanjut dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
H. Abdus Syakur berharap Kapolda Jawa Timur segera menuntaskan perkara ini dengan transparan dan profesional, demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban.
(Marhaban)
