Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Tapanuli Utara: Jaksa Bacakan Dakwaan untuk Dua Terdakwa
Tarutung, Selasa 18/2/ 2025
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara memasuki tahap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, JPU dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dua terdakwa yang diajukan dalam persidangan adalah Ir. Polmudi Sagala, MM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada periode 2017-2022, serta Hanson Einstein Siregar, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode 2019-2021.
Rincian Dakwaan Terhadap Kedua Terdakwa
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsidiaritas, yang terdiri dari:
1. Dakwaan Primair
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Dakwaan Subsidair
Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Sidang Dipimpin Majelis Hakim dan Tim JPU
Dalam persidangan ini, Dr. Sarma bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Roi Baringin Tambunan, SH, MH, yang merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapanuli Utara, serta David, SH, David Tambunan, SH, dan R.Y Malondo, SH.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan korupsi yang melibatkan dana publik dalam pengadaan layanan ISP di lingkungan Dinas Kominfo Tapanuli Utara.
Jadwal Sidang Lanjutan:
Persidangan akan berlanjut dengan agenda berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Ir. Polmudi Sagala, MM dijadwalkan kembali menjalani sidang pada Rabu, 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan terhadap dakwaan).
Hanson Einstein Siregar, ST akan kembali disidangkan pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus ini.
Dugaan Penyimpangan dalam Kasus Pengadaan ISP
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) yang dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Diduga ada ketidaksesuaian dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek tersebut, sehingga merugikan keuangan negara.
Jaksa menilai bahwa peran masing-masing terdakwa sangat signifikan dalam proses pengadaan ini, di mana Polmudi Sagala sebagai Pengguna Anggaran dan Hanson Einstein Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan adanya unsur korupsi dalam proyek tersebut.
Dengan adanya dakwaan ini, diharapkan persidangan dapat mengungkap lebih jelas bagaimana dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dan sejauh mana keterlibatan kedua terdakwa. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Oleh. Frish. H. Silaban
