Kasus Begal, Polsek Medan Tembung Amankan Empat Orang Pelaku
Medan, Putrabhayangkara
Kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda, di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, berhasil di ungkap Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim, Polsek Medan Tembung
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H di dampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, Jum’at (22/08/2025) mengatakan bahwa, petugas dalam Kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) tersebut, berhasil meringkus 4 orang pelaku yakni, berinisial MI (17), JES (24), MA (17), dan MYA (21), yang mana ke empat pelaku berbeda TKP nya,“Untuk pelaku MI, TKP-nya, di Jalan Sempurna ujung, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan yang mana pada Rabu (16/07/2025), korban bersama temannya dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 di stop oleh pelaku bersama rekannya yang masih buron sambil mengeluarkan sajam jenis samurai sehingga korban menjadi takut dan menyerahkan sepedamotornya kepada pelaku,”jelasnya Rabu (20/8/2025).
Sedangkan untuk pelaku JES dan MA, Sambung AKP Ras Maju Tarigan, TKP nya di Jalan Perintis I Komplek Vetpur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan pada Minggu (20/7/2025). Dimana korban dengan mengendarai sepeda motor yang hendak pulang ke kost dan di stop oleh pelaku serta memukuli korban,“Terakhir, untuk pelaku MYA, TKP-nya, di Jalan Beringin, depan Gang Manggis, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan yang mana pada, Senin (11/8/2025), korban bersama temannya hendak lari pagi dan kemudian di ikuti pelaku bersama temannya yang masih buron dan langsung memiting dan merampas HP korban,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut AKP Ras Maju Tarigan, S.H, terhadapkeempat pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.
(Alexander/Medan)
