September 25, 2026

Kasus Albab Bergulir ke Musyawarah, Kuasa Hukum Minta PT CNS Buka Bukti Upah, Bon dan BPJS

IMG-20260828-WA0015

TAPANULI UTARA – Jumat 28 Augutus 2026. Putrabhayangkara.id

Persoalan antara Ulil Albab, pekerja PT Cipta Niaga Semesta (PT CNS), memasuki perkembangan baru setelah pihak perusahaan menerbitkan Surat Panggilan Kesatu yang diterbitkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 dan diserahkan langsung kepada Albab pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Saat menyerahkan surat tersebut, Jimmi Sinurat menyampaikan bahwa persoalan antara perusahaan dan pekerja diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan pekerja, perusahaan dan pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara.

Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, persoalan pembayaran upah Albab masih menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi bersama para pihak.

Surat Panggilan Kesatu Nomor 002/HRD-GA/CNS/VIII/2026 diterbitkan PT CNS pada Kamis, 27 Agustus 2026. Surat tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Albab oleh Jimmi Sinurat selaku PGA bersama rekannya pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Saat penyerahan surat, Albab didampingi kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., serta wartawan Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut Albab tidak hadir bekerja sejak 13 Agustus 2026 hingga 27 Agustus 2026. Perusahaan meminta yang bersangkutan hadir ke kantor pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB untuk memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya.

Surat tersebut ditandatangani Jimmi Sinurat selaku PGA dan diketahui Gabriella Sipahutar selaku AOS, dengan tembusan kepada Atasan, HRM dan PGAM.

Perusahaan Sampaikan Versi melalui Disnaker

Sebelumnya, dalam komunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara, pihak PT CNS melalui Manager Area dan HRD menyampaikan sejumlah penjelasan terkait persoalan Albab.

Keterangan tersebut, yang diteruskan melalui pejabat Disnaker kepada wartawan, antara lain menyebut Albab menandatangani PKWT sejak 11 Juni 2026.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa Albab memiliki kewajiban atau setoran lapangan sebesar Rp3,4 juta dan disebut telah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikannya. Perusahaan juga menyebut adanya kewajiban atau bon sebesar Rp3,8 juta untuk periode Juli dan Agustus.

Terkait pembayaran, perusahaan menyatakan sisa gaji sekitar Rp800 ribu telah disetorkan PT CNS pusat, namun terkendala rekening Albab yang disebut telah terblokir. Sementara itu, menurut keterangan Albab, rekening baru telah diberikan kepada perusahaan, tetapi pembayaran tersebut belum diterima.

Rincian pengupahan Albab, termasuk perhitungan gaji dan potongan apabila ada, masih perlu diperjelas melalui dokumen perusahaan dan diklarifikasi bersama.

Perusahaan juga menyampaikan Albab telah didaftarkan BPJS Kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan disebut belum didaftarkan.

Mengenai ketidakhadiran, perusahaan menyebut Albab tidak masuk kerja selama beberapa hari karena sakit tanpa surat keterangan dokter. PT CNS menyatakan masih mempekerjakan Albab dengan kontrak enam bulan dan menunggu yang bersangkutan kembali bekerja untuk membicarakan persoalan melalui mekanisme bipartit.

Kuasa Hukum: Hak Upah Jangan Dicampuradukkan dengan Bon

Menanggapi keterangan tersebut, Kuasa Hukum Ulil Albab, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa hak pekerja harus dipisahkan dari klaim bon atau kewajiban yang masih harus diverifikasi.

Menurut Aleng, pihaknya tidak mengajarkan klien untuk menghindari kewajiban apabila memang terdapat kewajiban yang sah, terukur dan dapat dibuktikan.

Namun, ia meminta PT CNS menunjukkan dasar dan rincian setiap klaim bon atau setoran yang dibebankan kepada kliennya.

“Apabila perusahaan menyatakan klien kami mempunyai kewajiban, bon atau setoran, silakan tunjukkan dasar dan rinciannya,” kata Aleng dalam tanggapan tertulisnya kepada Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya.

Dokumen yang diminta antara lain waktu timbulnya kewajiban, keperluan, bukti penerimaan uang atau barang, perhitungan serta surat pernyataan yang disebut pernah dibuat Albab.

Minta Bukti Pembayaran Gaji

Mengenai sisa gaji sekitar Rp800 ribu, Aleng meminta PT CNS menunjukkan bukti pembayaran secara rinci.

Ia meminta perusahaan memperlihatkan bukti transfer, tanggal transfer, nominal, rekening tujuan, bukti transaksi gagal apabila memang terjadi kegagalan pembayaran, serta bukti pembayaran ulang ke rekening baru.

Menurut Aleng, Albab sampai saat ini menyatakan belum menerima uang tersebut. Bahkan setelah membuat rekening baru, menurut keterangan kliennya, pembayaran tersebut juga belum diterima.

Karena itu, menurut Aleng, pernyataan bahwa gaji telah ditransfer harus dapat diverifikasi dengan dokumen.

Persoalan Slip Gaji dan BPJS

Kuasa hukum Albab juga mengungkapkan bahwa kliennya menerangkan selama bekerja tidak memperoleh slip atau rincian pengupahan.

Atas hal tersebut, Aleng meminta perusahaan menunjukkan rincian pengupahan Albab, termasuk gaji pokok, tunjangan, potongan, bon atau kewajiban yang diklaim perusahaan serta jumlah bersih yang seharusnya diterima.

Terkait BPJS Kesehatan, Aleng menyebut kliennya belum memperoleh bukti nyata mengenai kepesertaan tersebut.

Ia meminta perusahaan menunjukkan nomor kepesertaan, tanggal mulai aktif, bukti pendaftaran dan pembayaran iuran. Sementara mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Aleng meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara resmi kepada instansi terkait.

Ketidakhadiran Albab Diberi Konteks Berbeda

Mengenai ketidakhadiran Albab sejak 13 Agustus 2026, Aleng menyatakan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dibingkai sebagai ketidakhadiran tanpa alasan.

Menurut keterangan yang diterimanya dari klien, sebelumnya telah muncul persoalan mengenai pembayaran upah, rekening, rincian gaji dan jaminan sosial.

Aleng juga menyampaikan bahwa Albab mengaku pernah mengalami kondisi sakit dalam keluarga dan memiliki kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, Albab mencari pekerjaan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Terkait keterangan perusahaan bahwa Albab sakit tanpa surat dokter, Aleng mempertanyakan persoalan BPJS Kesehatan yang menurutnya belum dapat dibuktikan kepada kliennya.

Kuasa Hukum Soroti Komunikasi dengan Perusahaan

Aleng juga menyampaikan adanya keterangan dari kliennya mengenai komunikasi dengan pihak manajemen yang menurutnya bernada tekanan, termasuk klaim adanya ucapan akan membawa persoalan ke kepolisian serta pernyataan dari pihak manajemen, “bawa Disnaker-mu ke sini, Albab.”

Aleng juga menyampaikan adanya dugaan komunikasi dari pihak manajemen kepada istri Albab terkait persoalan pekerjaan. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, komunikasi tersebut disebut menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga Albab.

Namun, seluruh hal tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Albab melalui kuasa hukumnya dan belum diverifikasi secara independen.

Karena itu, persoalan tersebut terbuka untuk diklarifikasi kepada pihak PT CNS agar pemberitaan tetap berimbang.

Terbuka untuk Musyawarah

Terhadap langkah penyelesaian yang disampaikan Jimmi Sinurat saat menyerahkan surat, pihak Albab melalui kuasa hukumnya menyatakan pada prinsipnya terbuka untuk menempuh musyawarah yang melibatkan PT CNS, Albab dan Dinas Ketenagakerjaan.

Aleng meminta proses tersebut dilakukan dengan itikad baik, posisi yang seimbang dan tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap pekerja maupun keluarganya.

Menurut Aleng, dalam musyawarah perlu dibahas secara terbuka status hubungan kerja Albab, seluruh upah yang telah dan belum dibayarkan, slip atau rincian gaji, bukti transfer, dasar dan perhitungan bon atau setoran Rp3,4 juta dan Rp3,8 juta, surat pernyataan yang disebut pernah dibuat Albab, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga meminta perusahaan membawa dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, khususnya PKWT, rincian pengupahan, bukti pembayaran, bukti transfer, rincian bon atau setoran, surat pernyataan dan dokumen BPJS.

Menunggu Pertemuan

Sementara itu, waktu pelaksanaan musyawarah antara perusahaan, Albab dan pemerintah daerah melalui Disnaker hingga Jumat, 28 Agustus 2026 belum ditentukan.

Jimmi Sinurat sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan waktu pertemuan akan diberitahukan kemudian melalui surat resmi kepada Albab.

Aleng menegaskan pihaknya tidak meminta perusahaan menghapus kewajiban Albab apabila kewajiban tersebut benar-benar ada dan dapat dibuktikan. Sebaliknya, pihaknya meminta hak pekerja juga dipenuhi apabila berdasarkan pemeriksaan memang menjadi hak Albab.

“Apabila perusahaan mengklaim sudah membayar, tunjukkan bukti pembayarannya. Apabila mengklaim ada bon atau selisih setoran, tunjukkan dasar dan perhitungannya. Apabila mengklaim BPJS Kesehatan sudah aktif, tunjukkan bukti kepesertaannya,” demikian salah satu penegasan Aleng.

Ia menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara bipartit dan apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya kini menunggu pelaksanaan pertemuan dan klarifikasi para pihak, termasuk pembuktian dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, pengupahan, bon atau setoran, BPJS serta ketidakhadiran Albab.

Penulis: Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *